NASIONAL
DPR Tunggu Kepastian Mundurnya Ahmad Sahroni
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa hingga saat ini Ahmad Sahroni belum secara resmi mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR. Ia menekankan, Sahroni saat ini hanya berstatus sebagai kader Partai NasDem yang telah dinonaktifkan dari jabatannya di parlemen.
“Itu belum (mundur). Nanti kita cek ya,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Tidak hanya Sahroni, kader NasDem lainnya, Nafa Urbach, juga telah dinonaktifkan. Menurut Saan, DPP NasDem sudah melayangkan surat ke fraksi dan diteruskan ke Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan seluruh hak keduanya sebagai anggota dewan, termasuk gaji.
“Kami tinggal menunggu proses administrasi di Sekjen DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD),” jelasnya.
Gelombang penonaktifan sejumlah wakil rakyat terjadi setelah muncul sorotan dan desakan publik. Sejumlah nama yang terkena imbas, antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Golkar).
Situasi kian memanas setelah kediaman sejumlah legislator dijarah dan dirusak massa, termasuk rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani. (PURNOMO/DIN)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

















