Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling Hanya Beroperasi di Dua Wilayah Jakarta Hari Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk warga DKI Jakarta pada Minggu, (14/9/2025). Namun, layanan hanya tersedia di dua wilayah, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa gerai SIM Keliling beroperasi di:

Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s Duren Sawit

Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk

Layanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang di gerai keliling dan harus diproses ulang di kantor Satpas.

Untuk dapat dilayani, masyarakat wajib membawa dokumen berikut:

Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku

Fotokopi dan asli SIM lama

Bukti cek kesehatan

Bukti tes psikologi

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Adapun SIM B tidak dilayani di gerai keliling karena peruntukannya untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton. Pemilik SIM B wajib melakukan perpanjangan di kantor Satpas.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus antre di kantor kepolisian. Warga diimbau untuk datang lebih awal dan membawa dokumen lengkap agar proses berjalan lancar. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING