Connect with us

NUSANTARA

Ditpolairud Polda Riau Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Laut Ilegal

Aktualitas.id -

Barang bukti pengungkapan kasus dugaan tindak pidana tambang pasir ilegal (tanpa izin) di wilayah perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang diamankan aparat. AKTUALITAS.ID/Bambang Irawan

AKTUALITAS.ID – Tim Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana tambang pasir ilegal (tanpa izin) di wilayah perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam penanganan perkara ini, Ditpolairud Polda Riau mengamankan tiga orang berinisial, HB, JF dan AN yang kini berstatus tersangka.

Tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal  158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4  Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1  KUHP.

Saat ini, tersangka, barang bukti sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan berkas oleh penyidik, “kata Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Dr. Tri Setyadi Artono. S. I. K melalui Kasubdit Gakkum AKBP Jogi Riau Samudra. S.H kepada wartawan, Selasa, (30/9/2025).

AKBP Jogi menegaskan, pengungkapan kasus tambang tanpa izin ini berawal dari kegiatan patroli tim Intel air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau bersama Crew Kapal Polisi Siak lV-3001 di kawasan perairan Rupat, Bengkalis, Senin, 22 September 2025, dinihari WIB.

Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan aktivitas tambang pasir yang mencurigakan. Sebuah perahu kecil terlihat sedang menyedot pasir dan kemudian memuatnya ke kapal pengangkut pasir lainnya. Dari hasil pemeriksaan dokumen terhadap KM Shakira GT. 6 tersebut tidak terdapat izin usaha pertambangan Operasi Produksi di laut.

Tidak hanya itu, para nakhoda kapal juga tidak mampu menunjukkan dokumen kapal. Atas temuan itu, aparat kepolisian langsung menghentikan aktivitas kapal, mengamankan barang bukti dan memeriksa tiga orang yang terlibat aktivitas tambang pasir laut tersebut.

Pengungkapan kasus tambang pasir laut ilegal ini merupakan kasus kedua yang ditangani Ditpolairud Polda Riau sejak tahun 2025.

Pada kesempatan sebelumnya, kepolisian juga mengungkap kasus tambang tanpa izin di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

(Bambang Irawan/goeh).

TRENDING