NASIONAL
Langgar Kode Etik, MKD Jatuhkan Hukuman Nonaktif 6 Bulan Kepada Ahmad Sahroni
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Ahmad Sahroni. Anggota DPR dari Partai NasDem itu dinyatakan melanggar kode etik karena ucapannya dianggap tidak bijak dan tak pantas di ruang publik.
Wakil Ketua MKD Imron Amin mengatakan, Sahroni seharusnya bisa menanggapi kritik publik dengan kalimat yang sopan dan bijaksana.
“Pernyataan Teradu Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu dinilai tidak bijak,” ujar Imron saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Atas pelanggaran itu, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama enam bulan kepada Sahroni sebagai anggota DPR RI. Hukuman itu dihitung sejak masa penonaktifannya oleh Partai NasDem.
“Selama masa penonaktifan, tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Imron.
Putusan tersebut merupakan hasil permusyawaratan pimpinan dan anggota MKD, bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.
Selain Sahroni, MKD juga memutuskan Nafa Urbach dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio turut melanggar kode etik dan tetap berstatus nonaktif dengan jangka waktu berbeda.
Sementara itu, dua nama lain, Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak melanggar dan kini kembali aktif sebagai anggota DPR RI. (PURNOMO/DIN)
-
NASIONAL20/08/2026 13:00 WIBDPR Desak Kemenkeu Cairkan Rp290 M untuk Atasi Karhutla Kalimantan
-
NUSANTARA20/08/2026 12:30 WIBGuru SD di Takalar Ditangkap Usai Rekam Mahasiswi
-
NASIONAL21/08/2026 09:00 WIBMA Larang Kasasi Putusan Bebas
-
OTOTEK20/08/2026 13:30 WIBWhatsApp Bisa Simpan Kontak Tanpa Nomor HP
-
EKBIS21/08/2026 09:30 WIBIHSG Naik 22 Poin di Awal Perdagangan
-
DUNIA20/08/2026 15:00 WIBIsrael Akui Tank Tembak Mobil Hind Rajab
-
NASIONAL20/08/2026 19:00 WIBDewan Pers: 50 Wartawan Terjerat UU ITE & KUHP
-
RAGAM20/08/2026 14:00 WIBSoekarno Temui Tan Malaka dalam Gelap

















