Connect with us

NASIONAL

Gugatan Kementan Terhenti di PN Jaksel, Kuasa Hukum: Kemana Mencari Keadilan?

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel yang menyebut pengadilan tidak berwenang mengadili gugatan terkait perlindungan aset negara dan martabat petani. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (17/11/2025).

Kuasa hukum Kementan, Chandra Muliawan, mengatakan putusan ini menutup ruang bagi upaya Kementan melindungi 160 juta petani dari dampak narasi negatif mengenai kualitas beras nasional.

“Kami datang ke pengadilan membawa amanah menjaga 160 juta petani. Namun hari ini, PN Jakarta Selatan menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu kemana lagi kami harus mencari keadilan?” ujar Chandra.

Ia menyebut putusan itu belum mempertimbangkan dampak reputasional yang dialami petani akibat narasi dan infografis terkait isu “beras busuk” yang sempat beredar luas. Menurutnya, sentimen tersebut memicu stigma terhadap kualitas gabah dan beras petani, terutama setelah pemberitaan yang terus bergulir.

“Kalau institusi negara yang diberi mandat menjaga pangan nasional saja diperhadapkan pada tembok prosedur seperti ini, bagaimana nasib petani kecil yang tidak punya akses dan suara?” kata Chandra menegaskan.

Kementan memastikan akan melanjutkan langkah hukum. Tim kuasa hukum sedang menyiapkan opsi gugatan baru di pengadilan lain atau upaya hukum lain yang sesuai peraturan perundang-undangan.

“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Petani Indonesia tidak boleh terus dikalahkan oleh stigma negatif. Kami akan terus mencari keadilan, sampai pintu terakhir pun kami ketuk,” tutup Chandra.

TRENDING