Connect with us

NASIONAL

Ira Puspadewi Bebas Hari Ini, Setelah KPK Terima Surat Keppres Rehabilitasi

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi tidak perlu menjalani hukuman pidana usai mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat sudah diteken Prabowo.

Hari ini, KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi.

Surat diserahkan oleh Kementerian Hukum. KPK mengatakan akan memproses surat tersebut. Dengan begitu Ira akan bebas hari ini.

“Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi, Jumat (28/11/2025).

Ira Puspadewi sendiri divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.

(Ari Wibowo/goeh)

TRENDING