EKBIS
Kementan: Optimasi Lahan Memperkuat Swasembada
AKTUALITAS.ID – Pemerintah pusat terus mengawal pelaksanaan program di daerah agar kebutuhan beras nasional dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri secara berkelanjutan.
Program optimasi lahan yang dijalankan pemerintah untuk mendorong peningkatan produktivitas padi melalui kenaikan indeks pertanaman di lahan sawah eksisting untuk memperkuat upaya swasembada beras nasional.
Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto mengatakan optimasi lahan menjadi strategi utama meningkatkan produksi tanpa membuka lahan baru.
“Kami mendapat arahan langsung dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk menggiatkan optimasi lahan, sehingga sawah yang sebelumnya hanya satu kali tanam bisa didorong menjadi dua hingga tiga kali tanam per tahun,” kata Hermanto berdasarkan keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan optimasi lahan dilakukan melalui perbaikan infrastruktur pertanian, termasuk penyusunan Survei, Investigasi, dan Desain (SID) pembangunan serta rehabilitasi tanggul, pintu air, dan jaringan irigasi maupun drainase di tingkat usaha tani.
Program tersebut juga mencakup pembangunan unit pompa air beserta perlengkapannya, pengolahan lahan menggunakan alat dan mesin pertanian, hingga bantuan olah lahan pasca-optimasi.
Hermanto menyebut program ini difokuskan pada lahan sawah dengan indeks pertanaman di bawah dua agar dapat dimanfaatkan secara lebih optimal dan berkelanjutan.
“Di lapangan sudah terlihat hasilnya. Produktivitas meningkat, panen bisa lebih dari dua kali, dan pendapatan petani ikut naik,” ujar dia.
Dari sisi capaian, ia mengatakan realisasi program optimasi lahan hingga 1 Januari 2026 menunjukkan kemajuan signifikan, dengan capaian SID mencapai 98,64 persen dari target 500.000 hektare pada 2025.
Sementara itu, lanjut dia, progres konstruksi optimasi lahan telah mencapai sekitar 78 persen dan dilaksanakan di 24 provinsi sentra pertanian.
Pelaksanaan di sejumlah daerah masih berlanjut hingga Maret 2026 melalui mekanisme Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahunan (RPATA) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025.
(Purnomo/goeh)
-
DUNIA28/01/2026 23:00 WIBIran Kendalikan Penuh Selat Hormuz
-
RAGAM28/01/2026 23:30 WIBPara Talenta Cilik Main Film Bareng Millo Taslim di Surat Untuk Masa Mudaku
-
JABODETABEK29/01/2026 12:30 WIBInfo Terkini Banjir Jakarta Siang Ini: Daftar RT dan Jalan Terdampak
-
OTOTEK28/01/2026 22:00 WIBRisiko Tersembunyi Saat Mobil Listrik Terjang Banjir
-
JABODETABEK29/01/2026 08:30 WIBLuapan Ciliwung Bikin Jakarta Timur Banjir 150 CM, Ini Titik Lokasinya
-
JABODETABEK29/01/2026 10:30 WIBBekasi Dikepung Banjir! Cek Daftar Titik Genangan di Pondok Gede hingga Bekasi Utara
-
EKBIS29/01/2026 11:30 WIBRupiah Melemah 0,32% ke Rp16.775 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
-
OASE29/01/2026 05:00 WIBSurah Al-Hijr: Amalan Al-Qur’an untuk Doa Rezeki dan Kesuksesan Perdagangan

















