POLITIK
Pengamat: Pilkada Secara Langsung Telan Biaya Politik Tinggi
AKTUSLITAS.ID – Mandat publik sebenarnya sudah diberikan kepada parlemen daerah untuk mengambil keputusan strategis, termasuk menentukan kepala daerah.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung dapat menyebabkan tingginya biaya politik yang dibebankan kepada para peserta pemilu.
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak pihak mendukung digelarnya pilkada lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pilkada).
“Karena perjalanan pilkada langsung sejak 2005 sampai sekarang memang menunjukkan biaya politik yang tinggi. Kalau kita buka tahap-tahapnya, ada empat tahap krusial yang mau tidak mau membuat kandidat mengeluarkan biaya besar,” kata Yusak dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Yusak melanjutkan, beban besar itu sudah muncul sejak proses kandidasi di partai politik di mana kandidat harus menyiapkan biaya untuk mendapatkan dukungan partai, apalagi jika harus berkoalisi dengan banyak partai.
“Satu partai saja, kalau standar ‘aman’ misalnya Rp300–Rp500 juta, dan ada banyak partai, itu sudah sangat besar. Tahap berikutnya adalah kampanye. Wilayahnya luas, kandidat tidak mungkin menjangkau semuanya dengan cara-cara biasa. Makanya muncul politik uang,” ujarnya.
Dalam survei yang pernah dilakukan lembaganya, Yusak memaparkan metode kampanye yang paling disukai masyarakat adalah kandidat “datang langsung”. Namun, waktu kampanye yang terbatas membuat kandidat tidak bisa menjangkau semua konstituen.
Kondisi tersebut mendorong kandidat memilih cara instan dengan politik uang agar bisa meraih suara dari masyarakat yang belum ditemui.
“Belum lagi tahap pembelian suara. Di beberapa daerah, satu suara bisa sangat mahal. Kalau ditotal, biaya untuk menjadi wali kota atau bupati bisa mencapai puluhan miliar,” kata dia.
Senada dengan Yusak, Direktur Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, demokrasi tidak bisa disempitkan maknanya hanya pada pemilihan langsung oleh rakyat.
Menurut dia, dalam konstitusi Indonesia tidak ada satu pun norma yang secara eksplisit mewajibkan kepala daerah dipilih langsung oleh pemilih.
“Undang-undang hanya menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis. Demokratis itu tidak identik dan tidak selalu harus dimaknai sebagai pemilihan langsung,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, sistem perwakilan melalui DPRD tetap memiliki legitimasi demokratis karena anggota DPRD dipilih langsung rakyat.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL19/08/2026 11:00 WIBIstana Putuskan Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat
-
DUNIA19/08/2026 18:00 WIBIsrael Kaget Iran Bisa Produksi Ribuan Rudal
-
EKBIS19/08/2026 17:00 WIBPurbaya: Subsidi Motor Listrik Resmi Meluncur September
-
NASIONAL19/08/2026 16:00 WIBOjol Tuntut Bagi Hasil 92:8 Jangan Sekadar Angka
-
EKBIS19/08/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Anjlok Rp50 Ribu
-
EKBIS19/08/2026 10:30 WIBRupiah Menguat Jelang RDG BI
-
RIAU19/08/2026 12:45 WIBWakapolda Riau Hadiri Pembukaan Festival Pacu Jalur Tradisional 2026 di Kuansing
-
POLITIK19/08/2026 13:00 WIBGolkar Rombak Besar Pimpinan Komisi DPR

















