NUSANTARA
Eks Pelatih Diduga Lecehkan Atlet Panjat Tebing Selama 4 Tahun
AKTUALITAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap atlet panjat tebing nasional yang diduga terjadi selama empat tahun, sejak 2021 hingga 2025.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut temuan tersebut diperoleh setelah penyidik memeriksa sejumlah korban yang merupakan atlet panjat tebing putra dan putri.
Menurut Nurul, aksi dugaan pelecehan itu diduga dilakukan oleh mantan pelatih berinisial Hendra Basir yang saat itu menjabat sebagai pelatih dalam program pelatnas.
“Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional,” ujar Nurul dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa enam orang korban yang berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV. Para korban menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukum berinisial SD.
Salah satu korban berinisial PJ juga telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Sementara itu, untuk korban lainnya penyidik juga telah mengajukan permintaan visum et repertum dan visum psikiatrikum guna memperkuat proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelatih untuk mendekati para atlet dan melakukan tindakan pelecehan.
“Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” jelas Nurul.
Ia menambahkan bahwa terlapor diduga melakukan berbagai tindakan pelecehan terhadap korban dengan memanfaatkan posisinya sebagai Head Coach pelatnas.
Dalam penanganan kasus ini, para korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya laporan awal dugaan pelecehan dari FPTI, dokumen identitas korban, serta percakapan WhatsApp antara atlet dan terlapor.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.
Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga dari ancaman pidana apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan maupun fakta hukum lainnya. (Kusuma/Mun)
-
DUNIA10/03/2026 12:00 WIBChina Minta Kedaulatan Iran Dihormati Usai Mojtaba Khamenei Terpilih
-
NASIONAL10/03/2026 13:15 WIBSekali Gerak, KPK Sikat Dua Kader PAN
-
EKBIS10/03/2026 11:30 WIBEmas Antam Selasa 10 Maret 2026 Naik Rp8.000
-
NUSANTARA10/03/2026 12:30 WIBRencana Meja Biliar DPRD Sumsel Rp486 Juta Picu Polemik
-
NUSANTARA10/03/2026 13:30 WIBBMKG Minta Nelayan Sumut Waspada Gelombang Tinggi
-
RIAU10/03/2026 18:00 WIBAPP Bersama Paguyuban Sinarmas Tebar Berkah Ramadan dengan Bazar Rakyat dan Wakaf Al-Qur’an
-
NASIONAL10/03/2026 18:30 WIBTingkat Kecelakaan Tinggi, MTI dan KPAI Usul Larangan Mudik Motor Bawa Anak
-
EKBIS10/03/2026 23:00 WIBBahlil: Kapal Pertamina Segera Bebas dari Teluk Arab

















