NASIONAL
DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Sesuai Perintah MK
AKTUALITAS.ID – DPR RI mulai bergerak cepat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan setelah dikejar tenggat Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi IX DPR menargetkan aturan baru tersebut harus rampung sebelum Oktober 2026 sesuai batas waktu yang diperintahkan MK.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menegaskan pembahasan tidak boleh molor karena putusan MK sudah memberikan batas maksimal yang jelas kepada pemerintah dan DPR.
“Sebelum Oktober harus selesai, karena maksimal Oktober menurut MK,” kata Nihayatul Wafiroh di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
RUU Ketenagakerjaan kini menjadi salah satu agenda politik paling krusial tahun ini. Selain karena tekanan putusan MK, percepatan pembahasan juga disebut berkaitan dengan janji Presiden Prabowo Subianto kepada kalangan buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 lalu.
“Itu juga sudah dijanjikan oleh presiden ketika Hari Buruh,” ujar politikus yang akrab disapa Ninik tersebut.
Komisi IX DPR pun mulai menyiapkan serangkaian rapat intensif selama masa sidang 12 Mei hingga 21 Juli 2026 untuk mempercepat penyusunan aturan baru ketenagakerjaan.
Tak hanya pemerintah, DPR juga akan memanggil berbagai kelompok strategis mulai dari pengusaha, serikat pekerja hingga akademisi agar pembahasan tidak menimbulkan polemik besar seperti sebelumnya.
“Kami akan memanggil perwakilan dari Apindo, karena setiap bidang pengusaha pasti punya aspirasi berbeda,” kata Ninik.
Selain Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), DPR juga memastikan kalangan buruh akan dilibatkan aktif dalam pembahasan RUU tersebut. Langkah ini dinilai penting mengingat isu ketenagakerjaan selama ini kerap memicu gelombang demonstrasi nasional.
Komisi IX juga mengakui pembahasan sejauh ini masih minim masukan akademik. Karena itu, DPR akan kembali mengundang sejumlah pakar untuk memperkuat substansi regulasi baru.
“Kemarin baru dua akademisi yang kami panggil. Jadi kami akan memanggil akademisi lagi,” ujarnya.
RUU Ketenagakerjaan baru sendiri lahir setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan pemerintah dan DPR menyusun aturan ketenagakerjaan terpisah dari UU Cipta Kerja.
Dalam putusannya pada 31 Oktober 2024, MK memberi waktu maksimal dua tahun untuk menyelesaikan undang-undang baru tersebut.
MK juga secara tegas mengingatkan pentingnya pelibatan serikat pekerja dalam proses penyusunan agar regulasi yang lahir tidak kembali memicu penolakan publik.
Sementara itu, Presiden Prabowo sebelumnya mengklaim telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera menuntaskan pembahasan bersama DPR.
Dengan tenggat yang semakin dekat, pembahasan RUU Ketenagakerjaan diprediksi bakal menjadi arena tarik-menarik kepentingan antara pemerintah, pengusaha, dan kelompok buruh sepanjang 2026. (Firman/Mun)
-
NASIONAL31/07/2026 09:00 WIBEddy Soeparno Dorong Ketahanan Energi Nasional
-
NASIONAL31/07/2026 11:00 WIBKemenhan Bantah Isu Peserta Diklat Digaji Rp 10 Juta
-
POLITIK31/07/2026 06:00 WIBPengamat Minta Publik Tak Terlalu Reaktif Survei Dedi Salip Prabowo
-
POLITIK31/07/2026 10:00 WIBPegiat Pemilu: DKPP Naik Kelas Demi Jaga Integritas Pemilu
-
JABODETABEK31/07/2026 08:30 WIBPengendara Vario Tewas Usai Tabrakan Adu Banteng
-
DUNIA31/07/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Hijau Investor Mulai Borong
-
JABODETABEK31/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Suhu Jakarta Tembus 34 Derajat
-
OASE31/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Perjanjian Manusia Sebelum Dilahirkan

















