NASIONAL
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Terkait Korupsi Program MBG
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
Mereka diduga mengatur penunjukan yayasan mitra dan melakukan mark up pengadaan barang.
Kejagung juga menyita sejumlah proyek pengadaan seperti motor listrik, tablet, dan televisi yang diduga bermasalah. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba. (MICKO)
-
NUSANTARA05/09/2026 10:30 WIBPVMBG Imbau Warga Waspada Usai Erupsi Krakatau
-
EKBIS05/09/2026 09:30 WIBHarga Emas Antam Anjlok Rp30 Ribu
-
NASIONAL05/09/2026 13:00 WIBKomnas HAM Bongkar Rentetan Kekerasan Demo Jakarta
-
NASIONAL05/09/2026 11:00 WIBOrang Utan Sempurna Mati, DPR: Karhutla Kalbar Alarm Keras
-
RAGAM05/09/2026 14:00 WIBMas Marco: Wartawan yang Tak Takut Penjara
-
OTOTEK05/09/2026 11:30 WIB10 Perangkat Rumah Tangga Nyedot Listrik Meski Dimatikan
-
DUNIA05/09/2026 12:00 WIBPengadilan Filipina Terbitkan Surat Penangkapan Sara Duterte
-
RIAU05/09/2026 18:43 WIBKapolda dan Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Perhatian

















