NASIONAL
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Terkait Korupsi Program MBG
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
Mereka diduga mengatur penunjukan yayasan mitra dan melakukan mark up pengadaan barang.
Kejagung juga menyita sejumlah proyek pengadaan seperti motor listrik, tablet, dan televisi yang diduga bermasalah. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba. (MICKO)
-
RIAU22/10/2026 19:40 WIBPolresta Pekanbaru Razia 6 Tempat Hiburan Malam, 10 Pengunjung Dites Urine
-
NASIONAL22/10/2026 19:00 WIBDPR Minta Dapur MBG Pemicu Keracunan Ditutup Selamanya
-
DUNIA22/10/2026 21:00 WIB247 Anak Jadi Korbanb Keracunan, Bos TK di China Dihukum Seumur Hidup
-
RAGAM22/10/2026 23:00 WIBBMKG Prediksi Dampak Siklon Tropis Champi terhadap Perairan Indonesia
-
NUSANTARA22/10/2026 20:00 WIBAsap Sumsel Makin Tebal, Warga Mulai Sesak Napas
-
NASIONAL23/10/2026 07:00 WIBTNI Janji Tindak Lanjut Surat KPK Soal Korupsi BNPB
-
JABODETABEK23/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai 4 Wilayah Jakarta
-
JABODETABEK23/10/2026 07:30 WIBBocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Kolam Lele Bogor

















