NASIONAL
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Terkait Korupsi Program MBG
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
Mereka diduga mengatur penunjukan yayasan mitra dan melakukan mark up pengadaan barang.
Kejagung juga menyita sejumlah proyek pengadaan seperti motor listrik, tablet, dan televisi yang diduga bermasalah. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba. (MICKO)
-
NUSANTARA22/10/2026 14:30 WIBNgeri! Nama Caleg PAN Terseret Aksi Premanisme Pukuli Mahasiswa
-
NASIONAL22/10/2026 19:00 WIBDPR Minta Dapur MBG Pemicu Keracunan Ditutup Selamanya
-
RIAU22/10/2026 19:40 WIBPolresta Pekanbaru Razia 6 Tempat Hiburan Malam, 10 Pengunjung Dites Urine
-
DUNIA22/10/2026 21:00 WIB247 Anak Jadi Korbanb Keracunan, Bos TK di China Dihukum Seumur Hidup
-
POLITIK22/10/2026 16:00 WIBSurvei Matriks Politik: Natalius Pigai dan Nusron Wahid Dinilai Terburuk
-
NUSANTARA22/10/2026 20:00 WIBAsap Sumsel Makin Tebal, Warga Mulai Sesak Napas
-
RAGAM22/10/2026 23:00 WIBBMKG Prediksi Dampak Siklon Tropis Champi terhadap Perairan Indonesia
-
DUNIA22/10/2026 15:00 WIBTanpa Bukti! Trump dan Netanyahu Sudutkan Imigran Islam di Rusuh Prancis

















