Connect with us

POLITIK

DPR Sahkan Revisi UU Polri

Aktualitas.id -

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – DPR RI resmi mengesahkan revisi perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri menjadi undang-undang, dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang V 2025–2026, Selasa (9/5/2026).

Pengesahan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat yang turut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Keputusan itu diketok tepat pukul 11.00 WIB setelah laporan dari Ketua Panja RUU Polri sekaligus Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco dalam rapat, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta sidang.

Habiburokhman menyebut revisi UU Polri disusun untuk melengkapi regulasi yang sebelumnya telah disahkan, termasuk KUHAP. Menurut dia, perubahan ini menjadi bagian dari penataan ulang sejumlah ketentuan penting di tubuh Polri.

Sejumlah poin krusial masuk dalam revisi ini, termasuk perubahan batas usia pensiun anggota Polri, penguatan Kompolnas, hingga pengaturan penempatan anggota Polri di jabatan sipil.

Dalam aturan baru itu, batas usia pensiun anggota Polri diatur berbeda berdasarkan usia saat undang-undang mulai berlaku. Anggota Polri yang berusia 56 tahun tetap mengikuti ketentuan lama, sementara yang berusia 57 tahun pada saat UU berlaku dapat diperpanjang hingga 59 tahun. Adapun anggota yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini juga dapat diperpanjang hingga 59 tahun.

Yang paling disorot, revisi ini juga mengubah batas usia pensiun Kapolri menjadi 60 tahun. Bahkan, untuk perwira tinggi bintang empat, masa pensiun dapat diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c, yang membuka ruang bagi Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan.

Pengesahan ini diperkirakan akan memicu perdebatan publik, terutama karena menyangkut posisi strategis Kapolri dan kewenangan Presiden dalam memperpanjang masa tugas pejabat tertinggi di tubuh Polri. (Bowo/Mun)

TRENDING