NASIONAL
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,66 Miliar
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam serangkaian operasi di Jakarta dan Banten. Dari pengungkapan tersebut, negara berhasil mengamankan potensi penerimaan senilai Rp8,66 miliar.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. Setelah dilakukan analisis dan pendalaman, tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya menghentikan sebuah truk di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8 pada Sabtu (6/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas turut mengamankan PY yang bertugas sebagai pengemudi truk serta YK yang berperan mengawasi pengiriman barang.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah seseorang berinisial HH yang diduga mengendalikan distribusi barang dari Pamekasan. Barang tersebut diketahui akan dikirim ke sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Tim gabungan Bea Cukai dan Pusat Polisi Militer TNI kemudian melakukan pengembangan pada Minggu (7/6/2026). Dari penggeledahan di lokasi gudang, petugas kembali menemukan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan, barang yang tersimpan di gudang diketahui milik seseorang berinisial AS.
Secara keseluruhan, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 8.944.800 batang dengan nilai barang diperkirakan sebesar Rp13,28 miliar.
Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,66 miliar, terdiri atas potensi cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau sebesar Rp1,32 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi wujud perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” kata Djaka dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).
Menurut Djaka, peredaran rokok ilegal berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha legal telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan ketentuan lainnya.
Saat ini perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan tertanggal Senin (8/6/2026). Bea Cukai bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengembangkan kasus dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
PY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain masih berlangsung. (Micko)
-
EKBIS09/06/2026 10:30 WIBRupiah Jebol Rp18.200 per Dolar AS
-
NASIONAL09/06/2026 07:00 WIBNama Raffi Ahmad Masuk BAP Kasus Suap Kakap Bea Cukai
-
DUNIA09/06/2026 08:00 WIBIran Janji Gempur Target Strategis Israel Selama 7 Hari Tanpa Henti
-
OASE09/06/2026 05:00 WIB
Al-Qur’an Tegaskan Hewan yang Boleh dan Haram Dimakan
-
JABODETABEK09/06/2026 05:30 WIBSebagian Jakarta Diprediksi Dilanda Suhu Ekstrem
-
EKBIS09/06/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Naik 2,55 Poin
-
NASIONAL09/06/2026 10:00 WIBMenteri Tito Tegaskan Jangan Tambah Honorer Lagi
-
JABODETABEK09/06/2026 06:30 WIBIni 5 Titik SIM Keliling Jakarta Hari Selasa
















