Connect with us

EKBIS

Dorong Efisiensi dan Ketahanan Energi, Pertamina Rampingkan 31 Anak usaha

Aktualitas.id -

Logo Pertamina

AKTUALITAS.ID – PT Pertamina (Persero) mempercepat program penataan anak usaha melalui kebijakan business streamlining sebagai bagian dari transformasi berkelanjutan perusahaan. Hingga semester I-2026, perusahaan pelat merah tersebut telah merampungkan penyederhanaan terhadap 31 entitas di dalam grup usaha.

Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menyampaikan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur bisnis sekaligus mendukung arah kebijakan pemerintah dalam penataan BUMN.

Menurutnya, program ini dirancang untuk memperkuat fokus bisnis inti, meningkatkan daya saing, serta menciptakan nilai tambah yang lebih berkelanjutan bagi perusahaan dan perekonomian nasional.

“Streamlining ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan Pertamina yang sejalan dengan aspirasi pemerintah dan Danantara. Tujuan akhirnya adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, serta nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian,” ujar Agung, Minggu (5/7/2026).

BACA JUGA  Kasus Asabri, BUMN akan Bawa ke Ranah Hukum

Ia menjelaskan, proses penyederhanaan dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari merger, divestasi bisnis non inti, hingga likuidasi entitas yang tidak lagi aktif. Langkah tersebut terutama menyasar entitas di sektor hulu migas yang dinilai tidak lagi memiliki aktivitas operasional.

Meski sebagian entitas tidak memiliki beban operasional maupun struktur manajemen aktif, perusahaan tetap melakukan likuidasi sebagai bagian dari penataan menyeluruh grup usaha.

“Walaupun ada entitas hulu migas yang sudah tidak aktif dan tidak lagi memiliki biaya operasional maupun struktur direksi, tetap dilakukan likuidasi agar struktur Pertamina Group menjadi lebih rapi dan efisien,” kata dirinya.

Agung menambahkan, hasil dari program streamlining ini mulai menunjukkan dampak terhadap peningkatan efisiensi dan penguatan rantai pasok energi nasional. Penyederhanaan struktur perusahaan juga dinilai mempercepat proses pengambilan keputusan di lingkungan grup.

BACA JUGA  Adian Klaim Diminta Jokowi Setor Nama Komisaris BUMN dari Aktivis 98

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang percepatan program penataan BUMN dan anak usaha BUMN.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan seluruh proses penataan dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Ia menyebut perusahaan juga memperhatikan aspek manajemen risiko serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam setiap tahap proses restrukturisasi.

“Seluruh langkah yang dilakukan Pertamina tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko yang komprehensif, serta kepatuhan terhadap aturan dan perundang undangan yang berlaku,” ujar Baron.

Ia menambahkan, proses penataan anak usaha juga mendapat pengawalan dari berbagai pihak, termasuk instansi lintas sektor, aparat penegak hukum, serta auditor negara. Keterlibatan berbagai pihak tersebut dinilai memperkuat transparansi dan akuntabilitas program.

BACA JUGA  DPR Bahas Buyback Saham BUMN di Tengah Gejolak Pasar Global

Pertamina juga melakukan koordinasi dengan pemegang saham, termasuk Danantara dan Badan Pengatur BUMN, serta melibatkan internal perusahaan seperti serikat pekerja dalam proses implementasi kebijakan.

“Terima kasih atas dukungan dan masukan dari berbagai pihak. Ini penting untuk memastikan streamlining tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga menghasilkan value creation yang optimal,” kata Baron.

TRENDING