Connect with us

NASIONAL

RUU Keaman Siber Beri Peran Penyidikan bagi TNI, Ini Kata Komisi I

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim menjelaskan membuka peluang Tentara Nasional Indonesia memiliki kewenangan penyidikan dalam Rancangan Undang Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). DPR menegaskan kewenangan tersebut hanya berlaku untuk tindak pidana siber yang berkaitan langsung dengan ancaman terhadap kedaulatan dan ketahanan negara, bukan untuk seluruh perkara kejahatan siber.

“Keterlibatan TNI jadi penyidik itu sudah ada yurisprudensinya, terutama di Undang Undang Pengendalian Ruang Udara,” kata Syamsu Rizal di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, Undang Undang Pengendalian Ruang Udara telah memberikan kewenangan kepada TNI untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan wilayah udara Indonesia. Setelah pelanggar diamankan, proses hukum selanjutnya tetap diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan.

BACA JUGA  Kasus DAK Lampung Tengah, Aziz bantah terima "fee"

“Jadi, TNI juga sudah punya kewenangan serupa di undang undang lain,” ujarnya.

Syamsu Rizal menegaskan konsep serupa akan diterapkan secara terbatas dalam RUU KKS. Kewenangan penyidikan hanya menyasar tindak pidana siber yang memiliki kaitan erat dengan pertahanan negara, seperti serangan terhadap sistem strategis nasional atau ancaman terhadap kedaulatan digital Indonesia.

“Terbatas karena bersinggungan dengan tugas menjaga kedaulatan dan ketahanan negara. Jadi ada kewenangan itu, tetapi ruang lingkupnya sangat terbatas,” ucapnya.

Meski demikian, rencana pemberian kewenangan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Koalisi yang terdiri atas Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure menilai pelibatan militer dalam penyidikan pidana siber berpotensi memperluas peran TNI ke ranah penegakan hukum sipil.

BACA JUGA  Bencana Judol, Komisi I: Platform UGC Harus Ikut Tanggung Jawab

Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar menilai ketentuan dalam Pasal 56 ayat 1 huruf d draf RUU KKS berpotensi bertentangan dengan prinsip supremasi sipil sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Pelibatan militer dalam ranah penegakan hukum bertentangan dengan prinsip civilian supremacy,” kata Wahyudi dalam pernyataan tertulis.

Menurut Wahyudi, arah kebijakan RUU KKS yang dinilai masih lebih menitikberatkan perlindungan kepentingan negara dibanding perlindungan masyarakat sebagai pengguna ruang digital.

“Regulasi keamanan siber semestinya memberi perhatian besar terhadap perlindungan individu sebagai pihak yang paling rentan menjadi korban serangan siber,” ungkapnya

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penyidik TNI dalam RUU KKS tidak akan menangani perkara masyarakat sipil. Menurutnya, kewenangan tersebut hanya berlaku apabila pelaku tindak pidana siber berasal dari unsur TNI.

BACA JUGA  Jokowi Apresiasi TNI-Polri Kerja Maksimal untuk Pemilu

“Yang namanya penyidik TNI boleh kalau pelakunya adalah TNI. Itu sesuai undang undang,” ujar Supratman pada Rabu (22/10/2025).

RUU KKS sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Hingga kini Komisi I DPR masih membahas substansi rancangan tersebut dan belum membuka draf terbaru kepada publik.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan keputusan tersebut diambil agar pembahasan dapat disempurnakan lebih dahulu sebelum dipublikasikan secara luas.

“Jika draf yang belum final beredar dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi,” kata Dave pada Selasa (30/6/2026).

TRENDING