Connect with us

NASIONAL

Muzani: Presiden Berhak Tunjuk Siapa Saja Wakili Negara

Aktualitas.id -

Ketua MPR RI Ahmad Muzani, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Polemik keberangkatan Ketua MPR RI Ahmad Muzani ke Iran untuk menghadiri prosesi pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, terus menjadi perbincangan. Setelah menuai sorotan dari sejumlah kalangan, termasuk Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul), Muzani akhirnya memberikan klarifikasi terkait status keberangkatannya.

Muzani menegaskan dirinya bukan berangkat atas dasar hubungan hierarkis antara Presiden dan MPR, melainkan sebagai utusan khusus yang ditunjuk langsung oleh Presiden untuk mewakili negara dalam agenda diplomatik tersebut.

Menurut Muzani, penugasan itu telah dikoordinasikan bersama Kementerian Luar Negeri dan merupakan bagian dari kewenangan Presiden sebagai kepala negara.

“Presiden meminta kepada saya dan Menteri Luar Negeri untuk hadir pada acara tersebut. Insyaallah kami akan segera berangkat. Sedang diatur keberangkatannya oleh Kementerian Luar Negeri,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

BACA JUGA  Muzani: Gugatan Ferry Juliantono ke MK Tak Mewakili Partai Gerindra

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kritik yang sebelumnya dilontarkan Bambang Pacul. Politikus PDI Perjuangan itu mempertanyakan penyebutan Ketua MPR sebagai “utusan Presiden” karena menurutnya hubungan antara Presiden dan MPR bersifat sejajar sebagai lembaga negara, sehingga tidak mengenal mekanisme perintah secara vertikal.

Menanggapi hal itu, Muzani menekankan bahwa yang menjadi dasar bukanlah hubungan antar-lembaga, melainkan kewenangan konstitusional Presiden sebagai kepala negara untuk menunjuk siapa pun yang dinilai layak mewakili Indonesia dalam forum atau acara kenegaraan di luar negeri.

“Presiden itu kepala negara. Kepala negara memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan siapa saja yang dianggap layak mewakili negara. Dalam kasus ini, pertimbangannya tentu merupakan pertimbangan Presiden,” ujar Muzani.

BACA JUGA  Ketua MPR: Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun Mengada-ada

Sebelumnya, Bambang Pacul menyatakan belum memperoleh informasi resmi mengenai penugasan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa secara prinsip hubungan antara MPR dan Presiden dibangun di atas asas kesetaraan, sehingga mekanisme penugasan antarlembaga negara menjadi perhatian dalam perdebatan publik.

Perbedaan pandangan tersebut memunculkan diskusi mengenai mekanisme representasi negara dalam agenda diplomasi internasional. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa penunjukan utusan untuk menghadiri acara kenegaraan di luar negeri merupakan bagian dari kewenangan Presiden dalam menjalankan fungsi diplomasi, sementara keberangkatan Muzani dan Menteri Luar Negeri disebut dilakukan untuk mewakili kepentingan Republik Indonesia dalam prosesi pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran. (Bowo/Mun)

TRENDING