Connect with us

NASIONAL

Eks Penyidik KPK Desak Raja Juli Antoni Segera Jadi Tersangka

Aktualitas.id -

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni,dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Polemik dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terus berkembang. Kali ini, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mendesak lembaga antirasuah untuk mendalami perkara tersebut dan mempertimbangkan penetapan tersangka apabila alat bukti yang cukup telah terpenuhi.

Desakan itu muncul setelah Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK terkait amplop yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain hasil operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut Praswad, pengembalian uang kepada pemberi tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana apabila sejak awal pemberian tersebut diduga memiliki tujuan memengaruhi kewenangan pejabat.

BACA JUGA  Menhut: Tangkahan Bukti Kesadaran Masyarakat Jaga Alam

Dalam pandangannya, perkara tersebut lebih tepat dianalisis sebagai dugaan suap daripada gratifikasi karena terdapat hubungan antara pemberian amplop dan permohonan pelepasan kawasan hutan yang saat itu sedang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Pengembalian uang itu tidak pernah menghilangkan tindak pidananya,” kata Praswad.

Ia juga menyoroti waktu pelaporan Raja Juli kepada KPK yang dilakukan setelah OTT terhadap Suhardiman Amby. Menurut Praswad, kondisi tersebut dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan pelaporan tidak dilakukan segera setelah penerimaan amplop.

Praswad mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur bahwa laporan gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti apabila objeknya berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki, disidik, atau patut diduga merupakan tindak pidana.

BACA JUGA  Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Riau

Karena itu, menurutnya, mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan untuk mengubah karakter suatu dugaan tindak pidana suap apabila unsur-unsurnya memang telah terpenuhi.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui menerima sebuah amplop saat menerima audiensi Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan mengaku telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop kepada pemberi. Menurut penjelasan Raja Juli, amplop itu akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026.

Di sisi lain, KPK menyatakan laporan penolakan gratifikasi dari Raja Juli saat ini masih dalam tahap verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Hingga kini, KPK belum mengumumkan adanya penetapan tersangka ataupun menyampaikan kesimpulan mengenai status hukum Raja Juli dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  PSI Klaim 88 Paslon yang Didukung Menang dalam Pilkada 2020

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan OTT di Kuantan Singingi. Selain dugaan suap jual beli jabatan, penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menetapkan Raja Juli Antoni sebagai tersangka, dan proses penyelidikan maupun penyidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Bowo/Mun)

TRENDING