Berita
Usai Diperas Empat Orang, Seorang Gay Meregang Nyawa
AKTUALITAS.ID – Empat orang dicokok polisi, buntut melakukan pemerasan di Hotel Studio One, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa dan Rabu 28-29 Januari 2020. Bahkan korbannya, yakni SK (47 tahun) meregang nyawa, buntut terkena serangan jantung. Empat orang yang dicokok adalah RY (36 tahun), JP (27 tahun), HK (38 tahun), serta AS (28 tahun). Para pelaku […]
AKTUALITAS.ID – Empat orang dicokok polisi, buntut melakukan pemerasan di Hotel Studio One, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa dan Rabu 28-29 Januari 2020. Bahkan korbannya, yakni SK (47 tahun) meregang nyawa, buntut terkena serangan jantung.
Empat orang yang dicokok adalah RY (36 tahun), JP (27 tahun), HK (38 tahun), serta AS (28 tahun). Para pelaku mencari korban yang merupakan gay lewat aplikasi Grinder. Dari sana, didapatlah korban yang tak lain adalah SK. Akhirnya korban (SK) berjanjian dengan salah satu pelaku, yaitu AS bertemuan di Hotel Studio One.
“(Awalnya) Mereka janjian di Hotel All Season, dan akhirnya di Hotel Studio One, yang jaraknya tak jauh,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Heru Novianto, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/2/2020).
Pelaku AS dan korban kemudian masuk ke kamar nomor 708. Tetapi, tak lama kemudian, rekan-rekan AS yang lain datang dan meminta korban memberikan sejumlah uang atau tindakannya akan diviralkan dan dilaporkan ke polisi. Kebetulan korban sudah menanggalkan pakaiannya. Namun, ternyata korban tak mau menuruti keinginan para pelaku.
Alhasil, para pelaku merampas telepon genggam korban. Saat itulah, tak lama kemudian korban terserang penyakit jantung yang diidapnya. Melihat korban terkapar, lantas para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
“Mengingat gay ini adalah hal yang dilarang di masyarakat, korban ketakutan. Korban ini langsung ketakutan dan kejang-kenajang akibat penyakit jantung,” kata dia.
Kini, para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. Di mana, mereka terancam hukuman di atas tujuh tahun.
Lebih lanjut, dia meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan aplikasi Grinder yang memuat jaringan kelompok gay.
“Dalam penangkapan ini, kami menyita sejumlah barang bukti seperti enam handphone, sendal, dan handphone yang dipakai tersangka,” katanya lagi.
- Multimedia8 jam lalu
FOTO: Denny JA Lantik 11 Duta Puisi Esai
- Ragam20 jam lalu
Pengacara Elza Syarief Terbaring Kritis, Farhat Abbas Ajak Doa Bersama
- Ragam22 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
- POLITIK11 jam lalu
Sandiaga Uno Tegaskan Masih Nunggu Hasil Putusan Mukernas PPP soal Posisi Ketua Umum
- Jabodetabek13 jam lalu
Tragis! Ayah di Bekasi Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ditangkap Polisi
- POLITIK14 jam lalu
Mardiono: Mukernas PPP Tak Bahas Nama Calon Ketua Umum, Muktamar Dijadwalkan Usai Lebaran
- POLITIK13 jam lalu
Pramono Anung Janji Akusisi Program Kandidat Lain untuk Membangun Jakarta
- OtoTek19 jam lalu
Industri Otomotif China Catatkan Pertumbuhan Pesat pada November 2024