Connect with us

EKBIS

Indodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – PT Indodax Nasional Indonesia dinilai telah melanggar sejumlah regulasi ketat yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pelanggaran ini mencuat seiring dengan kegagalan platform aset kripto tersebut dalam memitigasi celah keamanan siber yang berujung pada hilangnya aset ratusan miliar rupiah dan diduga melakukan kriminalisasi terhadap pegawai magang, Deflorio Arya Nizam.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat kegagalan sistem keamanan informasi pada platform keuangan sebesar Indodax mengindikasikan adanya kelalaian tata kelola di tingkat manajemen dan menabrak aturan hukum industri keuangan digital.

“Ya (Indodax melanggar aturan OJK dan Bappebti tersebut),” tegas Abdul Fickar di Jakarta Kamis (16/7/2026).

Sebagai platform yang bergerak di industri teknologi finansial dan aset kripto, Indodax lanjut Fickar terikat oleh regulasi ketat terkait keandalan sistem teknologi informasi.

Aturan tersebut tertuang dalam POJK No. 27 tahun 2024 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) Termasuk Aset Kripto. Aturan ini menegaskan bahwa jika terjadi kebocoran atau insiden siber, tanggung jawab utama berada di pundak platform.

BACA JUGA  OJK Sebut Modal Asing Keluar Berjamaah Rp1,24 T pada Juni 2020

Selain itu, semasa berada di bawah pengawasan Bappebti, Indodax juga wajib tunduk pada Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pasar Fisik Aset Kripto.

Regulasi ini mewajibkan platform kripto terdaftar untuk menerapkan standar Information Security Management System (ISO 27001) serta memiliki mitigasi ancaman siber yang andal.

Abdul Fickar menilai, runtuhnya pertahanan digital Indodax yang menyebabkan kerugian masif yang diklaim mencapai Rp.300 miliar menunjukkan adanya kegagalan tim IT internal korporasi dalam memitigasi kerentanan (vulnerability).

Berdasarkan asas perlindungan konsumen, pelaku usaha wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah akibat kelalaian sistemnya sendiri, bukan justru melakukan aksi “buang badan” alias mencari kambing hitam.

Tindakan Indodax yang menyeret pegawainya ke meja hijau dicurigai kuat sebagai upaya untuk menghindari tuntutan dari pihak ketiga atau nasabah yang menjadi korban bobolnya sistem siber mereka.

“Soal apakah tindakan itu buang badan atau pengalihan tanggung jawab terhadap konsumen atau pihak ketiga lainnya, itu bisa terjadi,” ungkap Fickar.

Sebelumnya, Indodax telah menyeret seorang pegawai magang, Deflorio Arya Nizam dalam perkara dugaan akses ilegal terhadap sistem PT Indodax Nasional Indonesia yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awal Juli 2026.

BACA JUGA  OJK Kepri Imbau Warga Waspada Penipuan Keuangan Jelang Lebaran

Dalam kasus ini Fickar melihat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat lemah dan berpotensi salah sasaran (error in persona).

Pasalnya, saksi dari pihak Indodax mengakui bahwa pelaku serangan (attacker) sistem siber mereka adalah pihak lain bernama Yuno Kisut, bukan terdakwa Nizam.

“Kalau tidak bisa merumuskan apa perbuatan terdakwa yang menyebabkan kerugian perusahaan, maka jelas dakwaan ini kabur dan tidak jelas. Malah bisa dinyatakan batal demi hukum atau salah orang (error in persona),” ujar Fickar.

Fickar mengingatkan bahwa skenario pengalihan kesalahan ini akan mentah di pengadilan apabila tidak didukung oleh alat bukti yang konkret dan kredibel.

“Tetapi jika tidak ada bukti pendukungnya, dakwaan ini bisa bebas. Sementara konsumen tetap bisa menuntut kerugian kepada korporasi,” tambahnya.

Abdul Fickar menyarankan agar pihak terdakwa tidak tinggal diam atas perlakuan hukum yang timpang ini.

Jika pengadilan memutuskan terdakwa bebas murni karena dakwaan yang kabur dan salah sasaran (error in persona), maka Nizam dan keluarganya berhak mengambil langkah hukum lanjutan terhadap Indodax.

BACA JUGA  OJK Catat Total Aset Keuangan Syariah Ciut Jadi Rp1.770 T per November 2020

“Ya, ini kriminalisasi, bisa dituntut balik,” tutup Fickar.

Disisi lain kabarnya Indodax sedang diselidiki oleh Polri perihal sengketa dengan para nasabah Botxcoin yang terdampak dari tidak optimalnya sistem yang dioperasikan dan berakibat hilangnya aset dan koin di exchange Indodax pada September 2024.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa koridor perdata tidak serta-merta menutup ruang penegakan hukum pidana. Penyelidik dapat masuk apabila pengelola platform terindikasi melakukan manipulasi atau penguasaan aset digital secara sepihak tanpa izin pemilik sah.

“Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengkonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana,” ujar Ade Safri di Jakarta (29/6/2026). (Mun/Skut)

TRENDING