NASIONAL
DPR Minta Operator Jangan Akali Putusan MK Soal Kuota Internet
AKTUALITAS.ID – Kalangan DPR RI meminta seluruh operator telekomunikasi mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan dan tidak mencari celah baru yang justru merugikan masyarakat.
Anggota Komisi I DPR RI menegaskan implementasi putusan MK tidak boleh diakali melalui kenaikan tarif paket data, pengurangan jumlah kuota, pembatasan fitur, maupun syarat-syarat baru yang membebani pelanggan. Sikap tersebut muncul setelah MK memutuskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak konsumen dan harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut putusan MK merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Menurutnya, masyarakat telah membayar layanan internet sehingga hak atas sisa kuota tidak boleh hilang begitu saja ketika masa aktif berakhir.
Ia mengingatkan operator agar tidak menyiasati putusan tersebut dengan kebijakan baru yang pada akhirnya tetap merugikan pelanggan. Komisi I DPR, kata dia, juga akan menggelar rapat kerja bersama pemerintah dan para operator telekomunikasi untuk memastikan implementasi putusan berjalan sesuai semangat perlindungan konsumen.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai putusan MK menjadi momentum memperkuat hak konsumen sekaligus meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional. Ia berharap seluruh operator menjalankan putusan tersebut dengan iktikad baik dan pemerintah segera menerbitkan aturan teknis yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kuota internet. MK menyatakan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan tanpa biaya tambahan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kuota internet yang telah dibeli memiliki nilai ekonomi sehingga tidak boleh dihapus secara sepihak. Sebagai bentuk perlindungan konsumen, MK menawarkan sejumlah mekanisme yang dapat diterapkan operator, seperti sistem rollover (akumulasi kuota), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Dengan putusan tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menyusun regulasi pelaksana. DPR menegaskan pengawasan akan diperketat agar tidak terjadi “akal-akalan” baru yang mengurangi manfaat putusan MK bagi jutaan pelanggan layanan internet di Indonesia. (Firman/Mun)
-
NASIONAL25/07/2026 18:00 WIBKuasa Hukum Don Ritto Nilai Kejagung Prematur Kaitkan Uang dan Emas dengan Febrie Adriansyah
-
RIAU25/07/2026 23:59 WIBHari Jadi ke-514 Bengkalis, Kasmarni Buka CFN dengan Sajian Budaya dan UMKM
-
JABODETABEK25/07/2026 16:30 WIBBejat, Guru Les Mangsa 29 Bocah Laki-Laki di Tangerang
-
NASIONAL25/07/2026 17:00 WIBFebrie Adriansyah Resmi Ditahan, Jamwas Kejagung Ungkap Alasan Tanpa Rompi Tahanan
-
RIAU25/07/2026 19:00 WIBRibuan Jamaah Padati Tabligh Akbar Habib Husein Ja’far di Bengkalis, Kasmarni Ingatkan Bahaya FOMO
-
POLITIK25/07/2026 16:00 WIBPerselisihan Panas Sjahrir vs Tan Malaka Bikin RI Nyaris Hancur
-
NASIONAL25/07/2026 22:00 WIBFaisal Lohy Minta KPK Dalami Peran Eks Jampidsus
-
NASIONAL25/07/2026 20:00 WIBKasus Dugaan Pencabulan Anak di Tanjungbalai, DPR Minta Polisi Ungkap Seluruh Fakta

















