NASIONAL
Tarif Dewasa untuk Balita Dipersoalkan ke MK
AKTUALITAS.ID – Polemik aturan tiket kereta api untuk anak akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga, Jangkung Sido Sentosa, mengajukan uji materi terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian karena menilai kebijakan yang mewajibkan anak berusia 3 tahun membeli tiket penuh bertentangan dengan semangat perlindungan anak.
Permohonan yang didaftarkan pada 23 Juli 2026 itu meminta MK menegaskan bahwa anak berusia 0 hingga 5 tahun berhak memperoleh fasilitas tiket kereta gratis, bukan hanya sampai usia 3 tahun sebagaimana diterapkan dalam kebijakan operasional PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dalam berkas permohonannya, Jangkung menilai terdapat perbedaan penafsiran antara isi undang-undang dengan kebijakan yang berlaku di lapangan. Menurutnya, frasa “anak di bawah lima tahun” dalam UU Perkeretaapian seharusnya tidak boleh dipersempit melalui aturan internal operator.
Pemohon mengaku mengalami potensi kerugian konstitusional karena anaknya yang kini berusia 2 tahun 9 bulan dalam waktu dekat akan diwajibkan membeli tiket penuh saat bepergian menggunakan kereta api bersama keluarganya.
Menurutnya, kondisi tersebut muncul akibat tidak jelasnya makna frasa “fasilitas khusus” dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian. Kekaburan norma itu, kata dia, membuka ruang bagi operator menetapkan kebijakan yang dinilai membatasi hak anak.
Dalam permohonan tersebut, Jangkung juga berpendapat kebijakan yang mewajibkan anak usia 3 hingga di bawah 5 tahun membayar tarif dewasa berpotensi bertentangan dengan jaminan perlindungan anak, kepastian hukum, serta hak memperoleh perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Sebagai pembanding, pemohon mengutip kebijakan di sejumlah negara. Di Inggris, anak di bawah usia lima tahun dapat bepergian dengan kereta tanpa membayar tarif, sementara di Jepang anak sebelum usia enam tahun juga memperoleh pembebasan tarif dasar dalam kondisi tertentu.
Melalui gugatan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian harus dimaknai bahwa fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun mencakup pembebasan biaya tiket, serta frasa “anak di bawah lima tahun” dimaknai sebagai anak berusia 0 hingga 5 tahun penuh.
Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut, putusan itu berpotensi menjadi acuan baru dalam penafsiran aturan mengenai fasilitas bagi anak dalam layanan perkeretaapian. Hingga saat ini, perkara masih berada dalam proses pemeriksaan di MK dan belum ada putusan mengenai pokok permohonan. (Bowo/Mun)
-
RIAU29/07/2026 00:01 WIBPolisi Tahan Tengku Fauzi dalam Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Satpol PP
-
RIAU28/07/2026 23:00 WIBBupati Kasmarni Raih Penghargaan pada Milad ke-51 MUI Bengkalis
-
DUNIA28/07/2026 20:30 WIBKim Yo Jong: ASEAN Jangan Jadi Alat Kepentingan AS
-
OTOTEK28/07/2026 21:00 WIBHarga Terjangkau, MacBook Neo 2 Dipastikan Bakal Lebih Ngebut
-
POLITIK28/07/2026 18:00 WIBRieke: Negara Harus Hadir Selesaikan Rentetan Kekerasan di Sejumlah Daerah
-
EKBIS28/07/2026 23:25 WIBPRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 60 Brand Global dan Peluang Bisnis Industri AVL
-
POLITIK28/07/2026 19:00 WIBKaesang Maju dari Dapil Jawa Tengah, Ini Kata PDIP
-
NASIONAL28/07/2026 22:30 WIBMenteri LH Jumhur: Gerakan Tobat Nasional Ekologis Segera Diluncurkan, Libatkan Mahasiswa dan Masyarakat

















