NASIONAL
Tarif Dewasa untuk Balita Dipersoalkan ke MK
AKTUALITAS.ID – Polemik aturan tiket kereta api untuk anak akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga, Jangkung Sido Sentosa, mengajukan uji materi terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian karena menilai kebijakan yang mewajibkan anak berusia 3 tahun membeli tiket penuh bertentangan dengan semangat perlindungan anak.
Permohonan yang didaftarkan pada 23 Juli 2026 itu meminta MK menegaskan bahwa anak berusia 0 hingga 5 tahun berhak memperoleh fasilitas tiket kereta gratis, bukan hanya sampai usia 3 tahun sebagaimana diterapkan dalam kebijakan operasional PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dalam berkas permohonannya, Jangkung menilai terdapat perbedaan penafsiran antara isi undang-undang dengan kebijakan yang berlaku di lapangan. Menurutnya, frasa “anak di bawah lima tahun” dalam UU Perkeretaapian seharusnya tidak boleh dipersempit melalui aturan internal operator.
Pemohon mengaku mengalami potensi kerugian konstitusional karena anaknya yang kini berusia 2 tahun 9 bulan dalam waktu dekat akan diwajibkan membeli tiket penuh saat bepergian menggunakan kereta api bersama keluarganya.
Menurutnya, kondisi tersebut muncul akibat tidak jelasnya makna frasa “fasilitas khusus” dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian. Kekaburan norma itu, kata dia, membuka ruang bagi operator menetapkan kebijakan yang dinilai membatasi hak anak.
Dalam permohonan tersebut, Jangkung juga berpendapat kebijakan yang mewajibkan anak usia 3 hingga di bawah 5 tahun membayar tarif dewasa berpotensi bertentangan dengan jaminan perlindungan anak, kepastian hukum, serta hak memperoleh perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Sebagai pembanding, pemohon mengutip kebijakan di sejumlah negara. Di Inggris, anak di bawah usia lima tahun dapat bepergian dengan kereta tanpa membayar tarif, sementara di Jepang anak sebelum usia enam tahun juga memperoleh pembebasan tarif dasar dalam kondisi tertentu.
Melalui gugatan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian harus dimaknai bahwa fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun mencakup pembebasan biaya tiket, serta frasa “anak di bawah lima tahun” dimaknai sebagai anak berusia 0 hingga 5 tahun penuh.
Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut, putusan itu berpotensi menjadi acuan baru dalam penafsiran aturan mengenai fasilitas bagi anak dalam layanan perkeretaapian. Hingga saat ini, perkara masih berada dalam proses pemeriksaan di MK dan belum ada putusan mengenai pokok permohonan. (Bowo/Mun)
-
DUNIA13/09/2026 15:00 WIBTrump Bongkar Dugaan Iran Ganggu Pemilu Sela AS
-
Berita13/09/2026 23:00 WIBPolres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran 5,2 Kilogram Sabu di Cengkareng
-
POLITIK13/09/2026 16:00 WIBNama Misbakhun Muncul di Pusaran Cukai Palsu
-
RAGAM13/09/2026 14:00 WIBKetika Tan Malaka dan Soedirman Bertemu di Purwokerto
-
NUSANTARA13/09/2026 13:30 WIBHari Keenam, SAR Sisir 809 Mil Laut Cari Jurnalis Hilang
-
NASIONAL13/09/2026 13:00 WIBKPK: Guru SMA Jadi Pengepul Suap Mahasiswa Baru Unsoed
-
NUSANTARA13/09/2026 14:30 WIB243 Orang Hilang Kontak Bersama Kapal di Laut Jawa
-
DUNIA14/09/2026 00:00 WIBHouthi Kuasai Bab al-Mandeb, Dunia Panik

















