Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Jakarta Senin 3 Agustus 2026 Resmi Dibuka

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Warga DKI Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Senin (3/8/2026). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan perpanjangan SIM di lima titik yang tersebar di wilayah ibu kota.

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin, 3 Agustus 2026
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

BACA JUGA  Ribuan Personel Gabungan Amankan Laga Persija Lawan Persita di SUGBK Malam Ini

Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang karena kuota pelayanan setiap hari terbatas.

Jam Operasional
Pukul 08.00 – 14.00 WIB (Senin–Sabtu)
Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan administrasi.

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa dokumen berikut:

KTP asli beserta fotokopi.
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Bukti lulus tes psikologi.

Sebelum berangkat, masyarakat juga dianjurkan memantau informasi terbaru melalui akun resmi @TMCPoldaMetro untuk memastikan lokasi maupun jadwal layanan tidak mengalami perubahan.

BACA JUGA  Polda Metro Kerahkan 2.000 Personel Amankan Konser Bruno Mars di JIS

Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas, sehingga masyarakat dapat menghemat waktu sekaligus memastikan dokumen berkendara tetap berlaku secara sah. (Kusuma/Mun)

TRENDING