POLITIK
Ganjar: Pilkada Tanpa Wakil Harus Dibahas Komprehensif
AKTUALITAS.ID – Wacana menghapus posisi wakil kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah mulai membuka perdebatan yang jauh lebih besar. Di tengah munculnya gagasan agar kepala daerah tidak lagi dipasangkan dengan wakil dalam kontestasi pilkada, politikus PDIP Ganjar Pranowo justru mendorong DPR segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ganjar menilai pembahasan mengenai sistem pemilu dan pilkada tidak semestinya dilakukan secara sepotong-sepotong. Menurut dia, terlalu banyak persoalan strategis yang harus dibedah secara bersamaan.
“Sebaiknya segera dibentuk Pansus, agar pembahasan semua isu dan usulan dibahas secara komprehensif,” kata Ganjar saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Dorongan tersebut muncul ketika DPR tengah menghadapi sejumlah gagasan perubahan dalam sistem pemilu. Salah satu yang mencuri perhatian adalah usulan agar pemilihan kepala daerah dilakukan tanpa pasangan wakil.
Gagasan itu sebelumnya disampaikan anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin. Ia mengusulkan agar masyarakat cukup memilih kepala daerah, sedangkan posisi wakil kepala daerah nantinya ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.
“Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” ujar Khozin.
Usulan tersebut berpotensi mengubah secara signifikan desain kontestasi pilkada jika kelak benar-benar masuk ke dalam perubahan regulasi. Namun, hingga kini gagasan tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi ketentuan hukum.
Menurut Ganjar, persoalan yang harus dibahas DPR jauh lebih luas daripada sekadar menentukan apakah kepala daerah akan memiliki wakil atau tidak.
Ia setidaknya mengidentifikasi tujuh isu besar dalam wacana revisi regulasi pemilu dan pilkada.
Pertama, sistem pemilu, mulai dari desain pemilu lokal dan nasional, keserentakan pemilu, hingga sistem proporsionalitas.
Kedua, ambang batas pencalonan presiden.
Ketiga, sistem legislatif, termasuk ambang batas parlemen, penataan daerah pemilihan, serta mekanisme konversi suara menjadi kursi.
Keempat, sistem pilkada, termasuk ambang batas pencalonan dan persoalan penjadwalan.
Kelima, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.
Keenam, integritas pemilu, terutama menyangkut politik uang dan netralitas aparat.
Ketujuh, asas representatif, yang mencakup keterwakilan perempuan, representasi daerah dan kelompok rentan, serta akses politik bagi penyandang disabilitas.
“Begitu banyaknya isu, maka perlu segera dilakukan pembahasan. Sehingga pembahasan tidak parsial,” ujar Ganjar.
Perdebatan soal wakil kepala daerah kini menjadi salah satu isu yang berpotensi mengubah desain pemerintahan daerah.
Jika kepala daerah dipilih tanpa wakil, maka pola hubungan politik di tingkat daerah juga akan berubah. Posisi wakil yang selama ini ikut dalam paket pencalonan kepala daerah berpotensi tidak lagi menjadi bagian langsung dari kontestasi elektoral.
Di sisi lain, mekanisme penunjukan wakil oleh kepala daerah juga membuka pertanyaan baru mengenai legitimasi politik, mekanisme pengawasan, hingga potensi konsentrasi kekuasaan di tangan kepala daerah terpilih.
Persoalan inilah yang membuat Ganjar meminta DPR tidak terburu-buru mengambil keputusan hanya berdasarkan satu isu.
Apalagi, perubahan sistem pilkada secara teknis berada dalam UU Pilkada, yang terpisah dari UU Pemilu. Sementara dari kedua regulasi tersebut, UU Pemilu tercatat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Dengan banyaknya isu yang mulai bermunculan, pembentukan pansus yang didorong Ganjar berpotensi menjadi pintu masuk untuk membedah ulang desain pemilu Indonesia secara lebih menyeluruh. (Andrey/Mun)
-
EKBIS06/08/2026 20:00 WIBAirlangga Pastikan Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026
-
DUNIA06/08/2026 21:00 WIBRudal Rusia Tewaskan Belasan Orang di Kyiv
-
NASIONAL07/08/2026 06:00 WIBAmnesty Desak MBG Dihentikan Usai Dugaan Keracunan Massal
-
NUSANTARA06/08/2026 22:00 WIBBocah 11 Tahun di Jambi Tewas Diterkam Buaya Ganas
-
EKBIS07/08/2026 10:30 WIBRupiah Jadi Pecundang di Asia Pagi Ini
-
RAGAM07/08/2026 01:05 WIBSJA Textile Hadirkan Strategic Fabric Partner, Bantu Brand Fashion dari Awal Produksi
-
PAPUA TENGAH07/08/2026 09:00 WIBPBB: Jangan Rampas Suara Rakyat Lewat Ambang Batas Parlemen
-
NASIONAL07/08/2026 11:00 WIBDPR: QRIS Diduga Dimanfaatkan untuk Deposit Judi Online

















