NUSANTARA
Cekcok Rumah Tangga Berakhir Maut di Banyuwangi
AKTUALITAS.ID – Rumah tangga pasangan suami istri di Dusun Tapak Lembu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, berubah menjadi kuburan darah yang memilukan. Didorong api cemburu yang membakar kewarasan, seorang suami berinisial Supriadi (31) tega merenggut nyawa istrinya sendiri, Yuni Khomsiyah (25), lewat tikaman senjata tajam pada Minggu (9/8/2026).
Polresta Banyuwangi bergerak cepat dan langsung menetapkan Supriadi sebagai tersangka tunggal atas aksi pembunuhan keji ini.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, membeberkan bahwa motif di balik pertumpahan darah ini murni karena masalah asmara. Pelaku terbakar amarah akibat menduga sang istri bermain api dengan pria lain.
“Motifnya adalah asmara. Pelaku merasa cemburu karena menduga korban berhubungan dengan laki-laki lain,” tegas Kompol Lanang Teguh Pambudi, Senin (10/8/2026).
Petaka maut tersebut bermula ketika pasutri ini terlibat cekcok hebat di dalam kamar rumah mereka. Di tengah puncak emosi yang sudah tak terkendali, Supriadi merangsek mengambil pisau kecil yang berada di dekatnya dan menghujamkannya langsung ke arah bagian perut korban hingga mengalami luka parah.
Mendengar keributan dan melihat kondisi korban yang bersimbah darah, pihak keluarga langsung panik dan berupaya memberikan pertolongan darurat.
“Jadi setelah kejadian dan aksi tersebut diketahui oleh keluarganya, tersangka meminta tolong untuk membantu korban. Pada saat itu ada bidan yang datang, lalu atas saran bidan korban segera dibawa ke Puskesmas. Setelah dari Puskesmas, disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit. Namun di rumah sakit, korban tidak tertolong,” ungkap Lanang merinci detik-detik penyelamatan yang gagal menyelamatkan nyawa korban.
Usai insiden maut tersebut, jajaran kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sebilah pisau kecil yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa sang istri.
Sementara itu, jasad Yuni telah dipulangkan ke rumah duka di wilayah Songgon untuk dimakamkan. Pelaku Supriadi kini sudah digelandang ke Mapolresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan intensif.
Akibat perbuatan keji yang merenggut nyawa istrinya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Lanang. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL10/08/2026 11:00 WIBSertifikat Pramuka Garuda Tak Bikin Lolos Polri Tanpa Tes
-
POLITIK10/08/2026 06:00 WIBSurvei IPO: Teddy Indra Wijaya Masuk 3 Besar Menteri Terbaik
-
EKBIS10/08/2026 09:30 WIBIHSG Awal Pekan Dibuka Melesat ke Level 6.440,308 Saham Kompak Hijau
-
OASE10/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Gunung Akan Hancur di Hari Kiamat
-
POLITIK10/08/2026 09:00 WIBPDIP: Gaji Kepala Daerah Belum Saatnya Naik
-
DUNIA10/08/2026 08:00 WIBHamas Dorong AS Tekan Israel Soal Gaza
-
DUNIA09/08/2026 21:00 WIB2 Bom Meledak Sehari Usai Pelantikan Presiden Kolombia
-
JABODETABEK10/08/2026 08:30 WIBJukir Liar ‘Bang Jago’ Pemeras Pemotor di Tambora Dicokok Polisi

















