Connect with us

NASIONAL

KPK Sita Emas 1,3 Kg & Rp 100 Juta usai Geledah Rumah Pemeriksa Pajak

Aktualitas.id -

alt="Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,"
Gedung merah putih KPK, dok: aktuatlias.id

AKTUALITAS.ID – Gurita skandal suap restitusi pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kian membongkar tabir kekayaan mencurigakan para oknum pejabatnya. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur, dan menemukan tumpukan harta bernilai fantastis.

Dalam penggeledahan yang berlangsung dua hari berturut-turut pada Selasa (11/8/2026) dan Rabu (12/8/2026) tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa logam mulia emas murni seberat 1,3 kilogram serta uang tunai sebesar Rp 100 juta.

“Penyidik mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

BACA JUGA  Suap Wahyu Setiawan, KPK Panggil Ketua KPU

Tak berhenti di Malang, penyidik tim antirasuah melancarkan safari penggeledahan secara masif di sejumlah titik strategis lainnya. Mulai dari Kanwil Pajak Surakarta hingga beberapa lokasi di Klaten, Jombang, dan Surabaya. Sejumlah dokumen krusial serta barang bukti elektronik yang diduga erat berkaitan dengan aliran dana haram tersebut langsung diangkut penyidik.

Operasi penggeledahan di Malang dan Jawa Tengah ini merupakan pengembangan agresif dari penyidikan kasus dugaan suap permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti (BKB) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, KPK juga telah menyisir wilayah Bandung dan Tangerang. Dari lokasi di Bandung, KPK menyita uang tunai sebesar USD 110 ribu. Sementara dari penggeledahan di Tangerang pada rumah pegawai Ditjen Pajak, penyidik menggondol USD 40 ribu atau setara lebih dari Rp 700 juta.

BACA JUGA  KPK Siapkan Surat Undangan Klarifikasi untuk Kesang

“Seluruh barang bukti yang disita, baik emas maupun valas, akan dianalisis dan ditelaah mendalam oleh penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara,” tambah Budi.

Pengusutan perkara ini kian memanas setelah KPK menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pengembangan kasus tidak hanya menyasar dugaan pemberi dan penerima suap, melainkan sudah masuk ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus culas ini bermula saat PT BKB mengajukan restitusi PPN lebih bayar tahun pajak 2024 bernilai fantastis, yakni Rp 49,47 miliar ke KPP Madya Banjarmasin. Lewat kongkalikong dan rekayasa pemeriksaan, nilai restitusi yang disetujui akhirnya membengkak menjadi Rp 48,3 miliar.

BACA JUGA  KPK: Penyuap Bupati Rejang Lebong Diduga Juga Setor ke Pejabat Bengkulu

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka utama usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2026 lalu. Dua tersangka lain yang turut diseret yakni Dian Jaya Demega (pemeriksa KPP Madya Banjarmasin) dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (Manajer Keuangan PT BKB). (Andrey/Mun)

TRENDING