Berita
Rocky Gerung Nilai Omnibus Law Menghina Bung Karno
AKTUALITAS.ID – Pengamat politik Rocky Gerung menyebut Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno bakal marah seandainya membaca rancangan Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan. Pasalnya, isi yang tertuang di dalam aturan tersebut banyak merugikan buruh dan menguntungkan investor. Bung Karno, kata Rocky, tentu tidak menyukai aturan yang merugikan rakyat. “Tidak ada dalam pikiran Bung Karno (membuat) UU […]
AKTUALITAS.ID – Pengamat politik Rocky Gerung menyebut Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno bakal marah seandainya membaca rancangan Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan.
Pasalnya, isi yang tertuang di dalam aturan tersebut banyak merugikan buruh dan menguntungkan investor. Bung Karno, kata Rocky, tentu tidak menyukai aturan yang merugikan rakyat.
“Tidak ada dalam pikiran Bung Karno (membuat) UU yang menghina buruh. Kalau saya buat sinopsis RUU (Omnibus Law) ini ada dua. Satu memanjakan investor, dua memanjakan investasi. Konsekuensinya itu ada dua, satu tekan upah buruh, dua rusak lingkungan,” kata Rocky saat menjadi pembicara dalam diskusi berjudul “Omnibus Law RUU Tentang Cipta Kerja Untuk Siapa” di kantor Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Lebih lanjut, kata Rocky, Omnibus Law nyata-nyata mengkhianati keinginan Bung Karno dalam membangun Indonesia. Dia mengibaratkan, pemerintah era Joko Widodo (Jokowi) sedang menempelkan prangko berwajah Bung Karno di kertas toilet.
“Jadi, saya bayangkan ada prangko berwajah Bung Karno ditempelkan di kertas toilet. Penghinaan terhadap alam pemikiran awal pendiri republik ini,” ucap dia.
Dalam kesempatan ini, Rocky turut mengkritisi landasan filosofis pemerintah ketika merancang Omnibus Law.
Menurut Rocky, pemerintah menggunakan Pasal 27 UUD 1945 untuk merancang Omnibus Law. Dalam pasal itu tertuang bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak.
Namun, kata Rocky, isi Omnibus Law bertentangan dengan landasan filosofisnya. Sebab, Omnibus Law membuat keran Tenaga Kerja Asing (TKA) terbuka lebar.
“Anda lihat kontradiksinya. Konstitusi negara menyatakan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan yg layak. Sekarang UU itu diubah, setiap warga asing berhak atas pekerjaan yang layak,” timpal Rocky.
-
RAGAM03/07/2026 13:30 WIBPengamat SDI: Indonesia Tak Akan Maju Tanpa Pendidikan dan Kesehatan Merata
-
POLITIK03/07/2026 11:00 WIBPuan Tegaskan DPR Hormati Putusan MK Soal Pilkada
-
POLITIK03/07/2026 16:30 WIBSaid Didu Sebut Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan
-
NASIONAL03/07/2026 16:00 WIBOTT Bupati Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Kemenhut
-
NASIONAL03/07/2026 20:30 WIBPuan Minta Penunjukan Komisaris Berdasarkan Kompetensi
-
POLITIK03/07/2026 07:00 WIBPKB Soroti Anggota DKPP Ikut Helikopter KPU
-
NUSANTARA03/07/2026 15:30 WIBDetik-Detik Pesawat PT AMA Dibakar KKB Usai Mendarat
-
POLITIK03/07/2026 19:30 WIBSyarat Capres-Cawapres Diusung Tiga Partai Dinilai akan Hambat Figur Potensial

















