Berita
Pilkada Boyolali, KPU: Calon Independen Tak Penuhi Syarat Dukungan KTP
AKTUALITAS.ID – Satu pasangan bakal calon dari jalur perseorangan atau independen Pilkada Boyolali 2020 gagal memenuhi persyaratan. Hingga batas waktu penyerahan syarat dukungan ke KPU, pasangan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan. Pasangan bakal calon perseorangan tersebut yakni Didik Mardiyanto-Listyowati. Perwakilan dari pasangan tersebut mendatangi kantor KPU Boyolali, Jawa Tengah untuk menyerahkan syarat dukungan, Minggu (23/2) […]
AKTUALITAS.ID – Satu pasangan bakal calon dari jalur perseorangan atau independen Pilkada Boyolali 2020 gagal memenuhi persyaratan. Hingga batas waktu penyerahan syarat dukungan ke KPU, pasangan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan.
Pasangan bakal calon perseorangan tersebut yakni Didik Mardiyanto-Listyowati. Perwakilan dari pasangan tersebut mendatangi kantor KPU Boyolali, Jawa Tengah untuk menyerahkan syarat dukungan, Minggu (23/2) malam.
Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, mengungkapkan masih terdapat beberapa persyaratan dari pasangan calon perseorangan, Didik Mardiyanto dan Listyowati yang kurang. KPU kemudian membuat berita acara penolakan pemeriksaan berkas.
Dijelaskan Ali, rombongan calon Didik Mardiyanto-Listyowati datang ke kantor KPU Boyolali di Jalan Perintis Kemerdekaan pada pukul 23.39 WIB. KPU kemudian menyampaikan beberapa hal persyaratan yang harus diserahkan sesuai PKPU No. 18/2019 tentang Pencalonan.
Pertama, yaitu surat pernyataan dukungan sebagaimana termuat dalam formulir B1-KWK yang ditempeli oleh KTP. Kemudian formulir B1.1 yaitu daftar nama per desa per kecamatan dan juga formulir B2 tentang rekapitulasi per desa per kecamatan.
“Itu sudah diserahkan ke kami dan kami terima, kemudian kami lakukan pengecekan. Tetapi di tengah perjalanan disampaikan bahwa formulir B1.1 belum semuanya ter-print, kemudian formulir B2 juga tidak ada. Tidak disampaikan ke kami,” kata Ali di kantornya, Senin (24/2/2020).
Karena masih ada persyaratan yang kurang, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait dengan persyaratan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan. Kemudian KPU Boyolali membuat berita acara penolakan pemeriksaan berkas.
“Kemudian berkas itu kami kembalikan ke calon perseorangan. Calon bisa menerima keadaan tersebut, karena memang di silon (sistem informasi pencalonan) syarat dukungan perseorangan itu baru mencapai 52.336 (KTP), padahal syarat minimal dukungan di Boyolali adalah 60.636. Memang masih kekurangan dari syarat minimal yang ditentukan KPU Boyolali,” jelas Ali.
Dengan alasan itu, bakal pasangan calon Didik Mardiyanto-Listyowati dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dipastikan Pilkada serentak 2020 di Boyolali tidak ada calon independen.
-
Ragam16 jam lalu
Eddies Adelia Jalani Operasi Serius di Penang Akibat Cedera Ligamen
-
POLITIK14 jam lalu
Bahlil Tepis Kabar Jokowi Gabung ke Partai Golkar: “Pak Jokowi Bapak Bangsa”
-
Nusantara8 jam lalu
Serap Aspirasi, Maximus akan Lakukan Perubahan Nyata untuk Kwamki Narama
-
Multimedia8 jam lalu
FOTO: RK Blusukan Sapa Warga di Rawa Buaya
-
Multimedia7 jam lalu
FOTO: Projo Bantah Budi Arie Setiadi Terlibat Kasus Judol
-
Dunia21 jam lalu
Trump Kembali ke Gedung Putih, Kemenangan Besar di Pilpres AS 2024
-
Ragam19 jam lalu
Tingkatkan Imunitas Anak Terhadap Wabah Cacar Air, Berikut Tips dari Pakar
-
Jabodetabek24 jam lalu
BMKG Prakirakan Jakarta Diguyur Hujan pada Kamis Sore