Berita
Pemprov Jabar: Kota Bekasi dan Depok Telah Lengkapin Syarat PSBB
AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani menyebut Kota Bekasi dan Depok telah melengkapi persyaratan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan. Tiga wilayah penyangga DKI Jakarta lainnya, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi, masih dalam proses melengkapi persyaratan. “Jadi untuk pelaksanaan PSBB di Bodebek sebagai daerah penyangga […]
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani menyebut Kota Bekasi dan Depok telah melengkapi persyaratan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.
Tiga wilayah penyangga DKI Jakarta lainnya, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi, masih dalam proses melengkapi persyaratan.
“Jadi untuk pelaksanaan PSBB di Bodebek sebagai daerah penyangga di ibu kota yang kemarin itu baru mengusulkan dua daerah yang secara lengkap melampirkan persyaratannya. Sementara ketiga daerah lain belum menyampaikan persyaratannya [secara lengkap],” kata Berli di Bandung, Kamis (9/4/2020).
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi lewat video konferensi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, lima wilayah penyangga DKI sepakat mengusulkan status PSBB ke pusat. Pengajuan itu dikoordinasikan di Pemprov Jabar, untuk kemudian diberikan kepada Kemenkes.
Selain mengoordinasikan, Berli menyebut Pemprov Jabar diberikan kewenangan untuk menyampaikan kajian epidemiologi terkait perlu tidaknya wilayah Bodebek diberlakukan PSBB.
“Jadi kalau Bodebek selama ini sebagai daerah penyangga tentunya apa yang terjadi di DKI Jakarta akan dilanjutkan dengan kebijakan yang sama di Bodebek,” ucapnya.
Terkait bantuan kepada warga yang wilayahnya memberlakukan PSBB, Berli mengatakan hal itu sudah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Satu hari sebelum ditandatanganinya Peraturan Kemenkes terkait PSBB, disepakati bahwa apabila di suatu daerah itu ada PSBB maka akan ada beberapa bantuan yang sifatnya khusus, misalnya bantuan medis dan bantuan bahan pokok,” katanya.
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Bareskrim Polri 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 14:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 14:00 WIBKalah 2-3 dari Iran, Timnas Voli Putri Indonesia Raih Medali Perak 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											




