Berita
PSBB Jakarta, Sepeda Motor Boleh Angkut Penumpang
AKTUALITAS.ID – Setelah sebelumnya pengendara sepeda motor tidak diperkenankan untuk berboncengan ke Ibu Kota yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, dengan berbagai pertimbangan hal tersebut akhirnya diperbolehkan. “Dalam Pasal 18 Pergub ini mengacu pada ini juga, Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor, motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan asalkan baik pengguna […]
AKTUALITAS.ID – Setelah sebelumnya pengendara sepeda motor tidak diperkenankan untuk berboncengan ke Ibu Kota yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, dengan berbagai pertimbangan hal tersebut akhirnya diperbolehkan.
“Dalam Pasal 18 Pergub ini mengacu pada ini juga, Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor, motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan,” ujar Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, (11/4/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan pengendara sepeda motor pribadi diperbolehkan berbocengan asal memiliki domisili alamat tempat tinggal yang sama dengan pengemudi.
Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
“Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan. Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari,” kata Syafrin menambahkan.
Meski begitu, untuk pengendara ojek online tetap tidak diperbolehkan berboncengan. Mereka hanya diperkenankan mengakut logistik dan barang.
“Pengaturan roda dua online sudah dijelaskan dengan baik hanya untuk pengangkutan logistik atau barang,” kata dia lagi.
-
DUNIA22/03/2026 15:00 WIBHouthi Siap Tutup Selat Bab al-Mandab
-
JABODETABEK22/03/2026 18:00 WIBDapat Air Kiriman dari Depok, 10 RW di Ciracas Terendam Banjir
-
OLAHRAGA22/03/2026 19:00 WIBMoto3 Brazil 2026, Veda Ega Pratama Start dari Posisi Keempat
-
RAGAM22/03/2026 20:00 WIBKekompakan Foto Lebaran Bersama Anak Desta dan Natasha Rizky
-
EKBIS22/03/2026 21:00 WIBJaga Stok Lebaran, Pertamina Patra Niaga Tambah 23 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
PAPUA TENGAH22/03/2026 16:00 WIBTabrak Tembok Pagar Gang Singaraja Timika, Seorang Pengendara Motor Meregang Nyawa
-
NUSANTARA22/03/2026 22:00 WIBBerburu Batik di Pekalongan Untuk Oleh-oleh Mudik
-
OASE23/03/2026 05:00 WIBSurah Al-‘Alaq Ajarkan Pentingnya Ilmu dan Ibadah

















