Berita
Ceramah Kebencian Kepada Pemerintah, Habib Bahar bin Smith Dijebloskan ke Penjara
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut izin asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith. Dengan pencabutan tersebut, maka Habib Bahar kembali dijebloskan ke penjara. Padahal, ia baru menghirup udara bebas pada Sabtu sore, 16 Mei 2020. “Namun pada Selasa tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah […]
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut izin asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Smith.
Dengan pencabutan tersebut, maka Habib Bahar kembali dijebloskan ke penjara. Padahal, ia baru menghirup udara bebas pada Sabtu sore, 16 Mei 2020.
“Namun pada Selasa tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, melalui siaran persnya, Selasa, (19/5/2020).
Reynhard menjelaskan, pencabutan asimilasi tersebut karena beberapa faktor. Pertama, Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.
Kedua, Habib Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus, karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan hal sebagai berikut:
a. Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu:
- Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
- Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
b. Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.
Atas pelanggaran dan pencabutan asimilasi tersebut, maka petugas Dirjen PAS harus menjemput Habib Bahar untuk kembali masuk bui memenuhi sisa masa tahanan di Lapas Gunung Sindur.
-
NASIONAL13/12/2025 18:25 WIBMentan Amran Beri Motivasi Ribuan Kades se-Sulsel
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan AcehÂ
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana
-
OASE13/12/2025 05:00 WIBSurat Al-Mujadalah Ayat 11 Ayat 11: Pentingnya Menuntut Ilmu bagi Umat Muslim

















