Berita
Ambang Batas Parlemen, Demokrat Usul Tetap 4 Persen
AKTUALITAS.ID – Partai Demokrat mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tetap empat persen. Menurut Demokrat, angka empat persen lebih realistik dan bijak diterapkan dalam Pemilu. “Menurut hemat kami, angka Parliamentary Threshold 4 persen adalah angka yang realistik dan bijak untuk diterapkan,” Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan kepada wartawan, Selasa (9/6/2020). Demokrat berpandangan, ambang […]

AKTUALITAS.ID – Partai Demokrat mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tetap empat persen. Menurut Demokrat, angka empat persen lebih realistik dan bijak diterapkan dalam Pemilu.
“Menurut hemat kami, angka Parliamentary Threshold 4 persen adalah angka yang realistik dan bijak untuk diterapkan,” Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Demokrat berpandangan, ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan keterwakilan suara rakyat. Ossy mengatakan, semakin besar ambang batas akan semakin besar suara rakyat yang terbuang.
“Semakin besar PT yang diberlakukan, semakin besar pula suara rakyat yang terbuang/tidak terakomodir,” ucapnya.
Menurut Demokrat, keberagaman dan kemajemukan Indonesia perlu menjadi pertimbangan menetapkan ambang batas parlemen. Ossy mengatakan, perlu mempertimbangkan keterwakilan tanpa kepentingan partai politik sepihak.
“Untuk itu, kita harus menghitung secara cermat angka yang tepat dengan pertimbangan demokrasi keterwakilan dan tanpa interest sepihak partai-partai besar,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengungkap, tiga alternatif ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu. Alternatif pertama adalah ambang batas parlemen minimal tujuh persen dan berlaku secara nasional. Saan mengatakan, jika pilihan ini diterapkan, maka partai yang masuk parlemen tingkat daerah mengikuti partai yang lolos ambang batas tujuh persen di nasional.
Alternatif kedua adalah ambang batas ditetapkan secara berjenjang. Untuk nasional DPR RI ditetapkan lima persen, DPRD Provinsi empat persen, dan DPRD Kabupaten/Kota tiga Persen.
Alternatif terakhir adalah ambang batas DPR RI tetap empat persen. Sementara, ambang batas DPRD provinsi dan kabupaten/kota menjadi nol persen.
-
FOTO02/06/2025 21:36 WIB
FOTO: Garda Oto Rayakan Perjalanan 3 Dekade Bersama Pelanggan
-
POLITIK02/06/2025 18:30 WIB
DPR: Pejabat Tidak Kompeten Harus Disingkirkan
-
OLAHRAGA02/06/2025 22:00 WIB
PSG Dominasi Tim Terbaik Liga Champions 2024/2025, Berikut Daftar Lengkapnya!
-
OLAHRAGA02/06/2025 19:00 WIB
Selebrasi Kemenangan PSG Juara Berujung Ricuh: Dua Tewas, Ratusan Ditangkap
-
OLAHRAGA02/06/2025 20:00 WIB
Tiket Indonesia Open 2025 Ludes 70 Persen, PBSI Hadirkan Opsi Tiket Murah
-
NASIONAL03/06/2025 12:00 WIB
UU Polri Digugat ke MK: Advokat Soroti Pasal “Wewenang Tak Terbatas” Aparat
-
NASIONAL02/06/2025 21:30 WIB
Kecelakaan Tol Ciawi, DPR: Kendaran ODOL Perlu Jadi Perhatian Serius
-
NUSANTARA03/06/2025 14:00 WIB
Pelaku Spesialis Pembobol Toko Ditembak Mati