Berita
Ambang Batas Parlemen, Demokrat Usul Tetap 4 Persen
AKTUALITAS.ID – Partai Demokrat mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tetap empat persen. Menurut Demokrat, angka empat persen lebih realistik dan bijak diterapkan dalam Pemilu. “Menurut hemat kami, angka Parliamentary Threshold 4 persen adalah angka yang realistik dan bijak untuk diterapkan,” Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan kepada wartawan, Selasa (9/6/2020). Demokrat berpandangan, ambang […]
AKTUALITAS.ID – Partai Demokrat mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tetap empat persen. Menurut Demokrat, angka empat persen lebih realistik dan bijak diterapkan dalam Pemilu.
“Menurut hemat kami, angka Parliamentary Threshold 4 persen adalah angka yang realistik dan bijak untuk diterapkan,” Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Demokrat berpandangan, ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan keterwakilan suara rakyat. Ossy mengatakan, semakin besar ambang batas akan semakin besar suara rakyat yang terbuang.
“Semakin besar PT yang diberlakukan, semakin besar pula suara rakyat yang terbuang/tidak terakomodir,” ucapnya.
Menurut Demokrat, keberagaman dan kemajemukan Indonesia perlu menjadi pertimbangan menetapkan ambang batas parlemen. Ossy mengatakan, perlu mempertimbangkan keterwakilan tanpa kepentingan partai politik sepihak.
“Untuk itu, kita harus menghitung secara cermat angka yang tepat dengan pertimbangan demokrasi keterwakilan dan tanpa interest sepihak partai-partai besar,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengungkap, tiga alternatif ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu. Alternatif pertama adalah ambang batas parlemen minimal tujuh persen dan berlaku secara nasional. Saan mengatakan, jika pilihan ini diterapkan, maka partai yang masuk parlemen tingkat daerah mengikuti partai yang lolos ambang batas tujuh persen di nasional.
Alternatif kedua adalah ambang batas ditetapkan secara berjenjang. Untuk nasional DPR RI ditetapkan lima persen, DPRD Provinsi empat persen, dan DPRD Kabupaten/Kota tiga Persen.
Alternatif terakhir adalah ambang batas DPR RI tetap empat persen. Sementara, ambang batas DPRD provinsi dan kabupaten/kota menjadi nol persen.
-
DUNIA13/09/2026 15:00 WIBTrump Bongkar Dugaan Iran Ganggu Pemilu Sela AS
-
Berita13/09/2026 23:00 WIBPolres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran 5,2 Kilogram Sabu di Cengkareng
-
POLITIK13/09/2026 16:00 WIBNama Misbakhun Muncul di Pusaran Cukai Palsu
-
RAGAM13/09/2026 14:00 WIBKetika Tan Malaka dan Soedirman Bertemu di Purwokerto
-
NUSANTARA13/09/2026 13:30 WIBHari Keenam, SAR Sisir 809 Mil Laut Cari Jurnalis Hilang
-
NASIONAL13/09/2026 13:00 WIBKPK: Guru SMA Jadi Pengepul Suap Mahasiswa Baru Unsoed
-
NUSANTARA13/09/2026 14:30 WIB243 Orang Hilang Kontak Bersama Kapal di Laut Jawa
-
DUNIA14/09/2026 00:00 WIBHouthi Kuasai Bab al-Mandeb, Dunia Panik

















