NASIONAL
KPU: Tidak Ada Larangan Gunakan Konsultan Asing
AKTUALITAS.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan tidak ada aturan tentang konsultan asing dalam pelaksanaan pemilu. Jika ada peserta pemilu yang ingin mengetahui aturan soal konsultan asing, KPU meminta mereka bertanya secara resmi. “Setau saya tidak diatur ya (soal penggunaan konsultan asing),” ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis […]
AKTUALITAS.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan tidak ada aturan tentang konsultan asing dalam pelaksanaan pemilu. Jika ada peserta pemilu yang ingin mengetahui aturan soal konsultan asing, KPU meminta mereka bertanya secara resmi.
“Setau saya tidak diatur ya (soal penggunaan konsultan asing),” ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).
Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada larangan ataupun ketentuan tertentu. Sampai saat ini, KPU juga belum menerima pertanyaan apapun dari tim sukses soal konsultan asing itu.
Jika nanti ada pertanyaan yang disampaikan secara resmi, maka akan dijawab oleh KPU. “KPU belum menerima surat apapun terkait pertanyaan soal konsultan asing. Pertanyaan dari kedua pihak (BPN dan TKN). Kalau memang nantinya ada pertanyaan resmi, ya kami akan menjawab sebagai pernyataan yang resmi,” tegas Ilham.
Isu konsultan asing mengemuka setelah capres Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung teori propaganda Rusia dilakukan dengan menyemburkan dusta atau hoaks sebanyak-banyaknya untuk membuat masyarakat ragu. Pernyataan itu dilontarkan saat Jokowi tengah berpidato di Pabrik Gula Colomadu, Solo.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu menegaskan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur soal larangan sumbangan dana dari pihak asing. Menurut Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, dalam pelaksanaan pemilu tidak boleh ada sumbangan dana dari pihak asing.
“Yang klir itu dana asing. Sementara kalau konsultan asing saya belum cek. Apakah ada larangan secara langsung atau tidak,” ujar Afif kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, ketika dikonfirmasi menyatakan tidak ada aturan soal penggunaan konsultan asing. “(Hal itu) Tidak diatur,” ujarnya singkat. Fritz juga membenarkan jika UU Pemilu hanya mengatur soal sumbangan dana kampanye dari pihak asing atau negara lain.
-
JABODETABEK18/06/2026 19:30 WIBSetneg Buka Peluang Rekrut Kembali Eks Karyawan Hotel Sultan
-
EKBIS18/06/2026 19:00 WIBIndonesia Raja Komoditas, Tapi Harga Masih Ditentukan Bursa Luar Negeri
-
EKBIS18/06/2026 16:00 WIBPrabowo Panggil Bos Himbara ke Istana
-
JABODETABEK18/06/2026 18:30 WIBNegara Ambil Alih Pengelolaan Hotel Sultan untuk Kepentingan Publik
-
NASIONAL18/06/2026 17:00 WIBKPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang Proyek Kereta di Kemenhub
-
NASIONAL18/06/2026 16:35 WIBDPR Setujui Tambahan Anggaran Kemensos Rp22,49 Triliun
-
RIAU18/06/2026 23:11 WIBBakar Lahan 180 Hektare, Seorang Pria di Bengkalis Ditangkap
-
RAGAM18/06/2026 17:30 WIBBRI Jazz Gunung 2026 Hadirkan Isyana Sarasvati hingga Indra Lesmana

















