Berita
Satgas Tinombala Tangkap Istri Ali Kalora
AKTUALITAS.ID – Istri dari pimpinan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Ali Kalora, berinisial L alias Umusyifa (28) ditangkap di Poso, Sulawesi Tengah, pada Rabu (29/7). Dalam penangkapan di wilayah tugas Satgas Tinombala itu, Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri turut mengamankan tersangka tindak pidana terorisme lain berinisial YS (21) yang masih berada dalam satu kelompok MIT […]

AKTUALITAS.ID – Istri dari pimpinan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Ali Kalora, berinisial L alias Umusyifa (28) ditangkap di Poso, Sulawesi Tengah, pada Rabu (29/7).
Dalam penangkapan di wilayah tugas Satgas Tinombala itu, Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri turut mengamankan tersangka tindak pidana terorisme lain berinisial YS (21) yang masih berada dalam satu kelompok MIT pimpinan Ali Kalora.
“Yang bersangkutan adalah istri DPO (buron) atas nama Ali Kalora amir (pimpinan) MIT,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono melalui konferensi pers daring, Selasa (18/8/2020).
Dia menerangkan bahwa kedua tersangka ditangkap pada waktu yang berbeda di sekitar wilayah Poso pesisir Selatan pada siang hari.
Menurutnya, tersangka L ditangkap karena telah menyembunyikan Ali Kalora yang berstatus buron. Selain itu, terungkap juga bahwa L bergabung dengan kelompok terorisme itu selama 23 hari.
“Keterlibatan tersangka satu menyembunyikan informasi terkait keberadaan kelompok teroris yang sudah ditetapkan dalam DPO,” lanjut Awi.
Sementara, untuk tersangka YS, kepolisian menduganya merupakan perantara di kelompok terorisme itu untuk mengirimkan sejumlah bantuan logistik seperti uang dan makanan. Nantinya, keperluan itu digunakan oleh anggota kelompok teror itu untuk keperluan sehari-harinya.
“[YS] berencana mengantarkan uang sebesar Rp1,59 juta dan makanan atau kue ke kelompok MIT,” ungkap Jenderal berbintang satu itu.
Mereka pun dijerat pasal 15 jo pasal 7 dan pasal 13 huruf c UU RI nomor 5 tahun 2018 tentang perubahanan UU nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme dengan ancamanan pidana penjara paling lama seumur hidup.
Sebelumnya, polisi pernah menangkap seorang seorang perempuan yang disebut sebagai istri Ali Kalora pada 2016 bernama Tini Susanti Kaduku, di Poso.
Ali Kalora sendiri menjadi pimpinan MIT setelah pimpinan sebelumnya, Santoso, tewas di tangan TNI.
kepolisian menangkap 72 orang terduga terorisme selama periode 1 Juni hingga 12 Agustus 2020. Hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan atau preventive strike terkait tindak pidana terorisme di Indonesia.
Ali Kalora adalah pimpinan kelompok teror di Poso yang paling dicari saat ini. Ia menggantikan posisi Santoso alias Abu Wardah, yang tewas ditembak pada Juli 2016 silam.
Meski Santoso tewas, para pengikutnya, termasuk Ali Kalora tak juga menyerahkan diri.
-
NUSANTARA22/04/2025 11:45 WIB
Kewenangan Daerah Dipertanyakan, Dedi Mulyadi ‘Overlapping’ dengan Bupati/Wali Kota?
-
POLITIK22/04/2025 12:00 WIB
Relawan 98 Tolak Desakan Pemberhentian Wapres
-
NASIONAL22/04/2025 12:30 WIB
Kejagung Tetapkan Direktur TV Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Goreng
-
NASIONAL22/04/2025 19:30 WIB
Kejagung Tegaskan Kasus Tian Bahtiar Tak Terkait Media
-
JABODETABEK22/04/2025 15:30 WIB
Perda Usang, Jakarta Butuh Payung Hukum Baru untuk Lindungi Perempuan dan Anak
-
JABODETABEK22/04/2025 16:30 WIB
Jakarta Timur Rawan Kebakaran, BPBD DKI Imbau Warga Cek Instalasi Listrik
-
EKBIS22/04/2025 11:15 WIB
Harga Minyak Kembali Melemah Tertekan Harapan Kesepakatan Nuklir AS-Iran
-
POLITIK22/04/2025 20:30 WIB
Bawaslu Temukan Sejumlah Permasalahan di Sembilan Daerah Terkait PSU Pilkada 2024