Berita
Usai Jambret Ponsel Pemotor, 2 Remaja Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Terjatuh dari motor saat dikejar massa, dua anak baru gede, AI (17) dan AD (17) malah ditangkap polisi. Keduanya dipergoki warga menjambret ponsel milik pemotor wanita. Aksi keduanya dilakukan saat kedua pelaku berboncengan melihat korban berhenti di pinggir jalan sambil menggunakan ponsel di sekitar SMA 19 di Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, […]
AKTUALITAS.ID – Terjatuh dari motor saat dikejar massa, dua anak baru gede, AI (17) dan AD (17) malah ditangkap polisi. Keduanya dipergoki warga menjambret ponsel milik pemotor wanita.
Aksi keduanya dilakukan saat kedua pelaku berboncengan melihat korban berhenti di pinggir jalan sambil menggunakan ponsel di sekitar SMA 19 di Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Selasa (25/8/2020) sore. Salah satu pelaku langsung merampas ponsel itu lalu kabur.
Korban mengejar sambil berteriak minta tolong sehingga mengundang perhatian warga. Lantaran panik, sepeda motor yang dikendarai pelaku oleng lalu terjatuh.
Beruntung, dalam bersamaan polisi melintas di lokasi sehingga keduanya luput dari amukan massa. Mereka digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut.
Tersangka AD mengaku menjadi eksekutor dan memanfaatkan korban sedang bermain ponsel di atas motor saat berhenti di pinggir jalan. Sementara rekannya AI langsung melajukan motornya dengan kencang.
“Kami panik waktu dikejar, kami terjatuh dari motor,” ungkap tersangka AD di Mapolrestabes Palembang, Rabu (26/8).
Tersangka berdalih nekat menjambret karena ingin membeli rokok. Mereka berdalih baru pertama kali melakukan aksi kejahatan dengan alasan kepepet.
“Cuma pingin beli rokok, kalau berhasil HP itu tadinya mau dijual berapa saja,” kata dia.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, keduanya terancam dipenjara selama separuh dari hukuman maksimal pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hal ini disebabkan status keduanya masih di bawah umur.
“Ancaman pidana ini sebagai efek jera bagi keduanya agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Mereka masih dalam proses pemberkasan,” kata Anom.
-
JABODETABEK23/06/2026 19:47 WIBJakarta Catat 2.269 Aduan Kekerasan, Kampus Didorong Jadi Ruang Aman
-
OLAHRAGA24/06/2026 04:30 WIBBrazil vs Skotlandia: Penentu Tiket Lolos Grup C Piala Dunia
-
POLITIK23/06/2026 19:25 WIBPDIP: Putusan MK Nomor 90 Jadi Titik Kontroversi Politik Gibran
-
NASIONAL23/06/2026 20:00 WIBKomisi VII Desak BPOM Rutin Inspeksi AMDK di Seluruh Indonesia
-
JABODETABEK24/06/2026 05:30 WIBCuaca 24 Juni: Jakarta Tak Bisa Lepas dari Hujan Ringan
-
NUSANTARA23/06/2026 22:31 WIBHerman Deru Dorong Inovasi Daerah Hadapi Efisiensi Anggaran dan Keterbatasan Fiskal
-
EKBIS23/06/2026 23:00 WIBPT KMR Klaim Kasus Minyakita Bermasalah di Wonogiri Tuntas
-
EKBIS24/06/2026 00:01 WIBDidukung Kemenpar, KRISTAInterFOOD 2026 Siap Perkuat Industri F&B Nasional

















