Berita
Kemendagri Minta Polisi Sanksi Calon Kepala Daerah Yang Timbulkan Kerumunan
AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta aparat keamanan dan penegak hukum memberikan sanksi kepada bakal pasangan calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan saat mendaftar mengikuti Pilkada serentak 2020 ke Kantor KPU setempat. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyatakan kerumunan massa melanggar ketentuan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta aparat keamanan dan penegak hukum memberikan sanksi kepada bakal pasangan calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan saat mendaftar mengikuti Pilkada serentak 2020 ke Kantor KPU setempat.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyatakan kerumunan massa melanggar ketentuan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” katanya dalam keterangan resmi dikutip, Minggu (6/9/2020).
Bahtiar menyayangkan terjadi kerumunan warga saat prosesi pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada selama dua hari terakhir, padahal Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menghimbau agar pendaftaran cukup dilakukan perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja.
“Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” ujarnya.
Bahtiar mendorong sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa di tengah pandemi virus corona. Berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020, menyatakan jika pendaftaran bakal pasangan calon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusung dan atau bapaslon perseorangan.
“Lalu, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya.
Ia pun menghimbau agar seluruh bakal pasangan calon selalu patuh pada protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Untuk diketahui, KPU telah mulai membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah sejak Jumat (4/9) kemarin. Rencananya pendaftaran bakal dibuka hingga 6 September.
Hari pertama pendaftaran, sejumlah pasangan di daerah beramai-ramai melakukan konvoi, salah satunya dilakukan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa ketika mendaftar ke KPU Kota Solo. Gibran-Teguh diarak sekitar seribu orang.
Selain Gibran, calon petahan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh juga menggelar arak-arakan saat daftar ke KPU Kabupaten Karawang. Kemudian bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji juga melakukan hal serupa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian khawatir konvoi para kandidat tanpa mengindahkan protokol pencegahan virus corona bisa membuat masyarakat pesimistis terhadap Pilkada 2020. Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu bisa bertindak tegas bagi para pelanggar untuk menimbulkan efek jera.
-
FOTO10/04/2026 18:35 WIBFOTO: Momen Pesawat Kepresidenan Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle
-
NUSANTARA10/04/2026 18:30 WIBOperasi Gabungan Ungkap Penyelundupan Sabu 4 Kg di Bandara
-
NASIONAL10/04/2026 18:00 WIBKejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski Ada Putusan MK
-
POLITIK10/04/2026 20:00 WIBIsu Pemakzulan Presiden Prabowo Dinilai Tak Realistis
-
NASIONAL10/04/2026 20:30 WIBDPRK Mimika Dorong Pengelolaan Profesional Air Bersih
-
JABODETABEK10/04/2026 19:30 WIBPolisi Tangkap Preman Pemalak Pedagang Bubur
-
NASIONAL10/04/2026 22:00 WIBMUI: Vape Bisa Jadi Haram Jika Mengandung Narkotika
-
POLITIK10/04/2026 23:00 WIBRahmat Bagja: Bawaslu Lahir dari Sejarah Panjang

















