Berita
Jaksa Agung Akui Pernah Bertemu Andi Irfan Jaya saat Menjadi Kajati Sulsel
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui pernah bertemu dengan Andi Irfan Jaya, tersangka perantara pemberian uang pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Klarifikasi itu disampaikan Burhanuddin untuk menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Supriansa dalam Rapat Kerja yang berlangsung secara daring, Kamis […]
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui pernah bertemu dengan Andi Irfan Jaya, tersangka perantara pemberian uang pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Klarifikasi itu disampaikan Burhanuddin untuk menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Supriansa dalam Rapat Kerja yang berlangsung secara daring, Kamis (24/9/2020).
Burhanuddin mengaku sempat bertemu dengan Andi saat dirinya masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel). Saat itu Andi masih bekerja di lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Kalau Irfan Jaya, pada waktu saya jadi Kajati Sulawesi Selatan, dia sebagai orang LSM [lembaga swadaya masyarakat], pernah ketemu saya,” kata Burhanuddin.
Namun, Burhanuddin tidak menjelaskan lebih lanjut terkait asal usul LSM tempat Andi berasal ketika bertemu dengan dirinya. Dia juga tidak menerangkan secara detail waktu pertemuan dengan Andi itu terjadi.
Ia hanya menyampaikan bahwa komunikasi dengan Andi tidak pernah terjalin lagi setelah itu.
“Sejak itu saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Andi adalah status tersangka kasus korupsi dan gratifikasi pengurusan fatwa MA yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini. Andi diduga menjadi perantara pemberian uang pengurusan fatwa MA dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki.
Andi dan Pinangki diduga melakukan permufakatan jahat sehingga tercipta suatu tindak pidana korupsi, di mana dalam perkara ini adalah pemberian dan penerimaan gratifikasi atau hadiah kepada pejabat negara.
“Sementara ini dugaannya adalah melalui ini lah (Andi Irfan Jaya) uang itu sampai ke oknum Jaksa sehingga diduga ada permufakatan jahat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, (2/9).
-
NUSANTARA16/05/2026 21:21 WIBLiput Kasus Kondensat, Wartawan di Medan Mengaku Diculik dan Dipaksa Klarifikasi
-
NASIONAL16/05/2026 14:00 WIBPKB: Relasi Kuasa Jadi Biang Kekerasan Seksual di Pesantren
-
NASIONAL16/05/2026 13:00 WIBPrabowo Perintahkan Kapolda Metro Jadi Bintang Tiga
-
EKBIS16/05/2026 13:30 WIBPenumpang Terancam Beban Baru di Tiket Pesawat
-
DUNIA16/05/2026 12:00 WIBTrump Geram Iran Tak Mau Hentikan Nuklir
-
NASIONAL16/05/2026 16:30 WIBPresiden Prabowo Awali Panen Raya Jagung Kuartal II
-
JABODETABEK16/05/2026 12:30 WIBGila! Peredaran Ekstasi Dikendalikan dari Dalam Lapas
-
RAGAM16/05/2026 17:00 WIBFilm “Ghost in the Cell” Tayang di Thailand

















