Berita
Mulai Jumat 18 Desember 2020, MRT, LRT & Transjakarta Hanya Beroperasi sampai Pukul 8 Malam
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan waktu operasional transportasi umum mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Hari Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. “Kepala Dinas Perhubungan menetapkan protokol […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan waktu operasional transportasi umum mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Hari Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Kepala Dinas Perhubungan menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab moda transportasi umum yang menjadi kewenangan daerah dengan ketentuan, penetapan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wib,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Ingub tersebut, Kamis (17/12/2020).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan pembatasan tersebut berlaku untuk semua moda transportasi umum di Ibu Kota. Seperti halnya Transjakarta, MRT, dan LRT.
“Iya, semua transportasi umum dibatasi (waktu operasional),” kata Riza di Balaikota.
Sementara itu, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin menyatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku terkiat pembatasan waktu operasional transportasi umum.
“Operasional besok jam 06.00 Wib sampai dengan 20.00 Wib,” kata Kamal.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat pembatasan kegiatan di luar rumah selama libur akhir tahun untuk mencegah penularan Covid-19. Dia mengatakan, potensi masyarakat keluar rumah mulai 24 Desember sampai 2 Januari sangat tinggi.
“Karena itu seruan kita akan siapkan, bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” ucap Anies dalam keterangan pers, Kamis (17/12).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap, pengetatan tersebut dapat menekan lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi kegiatan di luar rumah jelang Natal dan Tahun Baru 2021.
-
Multimedia4 jam lalu
FOTO: Bawaslu RI Gelar Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024
-
Multimedia1 jam lalu
FOTO: Simulasi Pemungutan Suara Pilkada Jakarta di Gambir
-
Olahraga6 jam lalu
Marc Marquez dan Alex Marquez, Bidik Podium di Seri Penutup MotoGP 2024
-
POLITIK24 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
EkBis3 jam lalu
Gaikindo Optimistis Kenaikan PPN Tak Goyahkan Sektor Otomotif di 2025
-
Ragam9 jam lalu
Antusiasme Tinggi, SEVENTEEN Tambah Jadwal Konser di Jakarta
-
Ragam7 jam lalu
Studi: Stres Psikologis pada Ibu Hamil Tingkatkan Risiko Epilepsi pada Anak
-
OtoTek10 jam lalu
Google Kembangkan Fitur “Protected Email” untuk Tingkatkan Privasi dan Cegah Spam