Berita
PT KAI: Rapid Test Antigen Belum Wajib Bagi Penumpang Kereta Api
AKTUALITAS.ID – Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo mengatakan rapid test antigen belum menjadi syarat wajib bagi penumpang KAI yang ingin bepergian ke luar kota. Syarat perjalanan penumpang kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 nomor 9 tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 14 […]
AKTUALITAS.ID – Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo mengatakan rapid test antigen belum menjadi syarat wajib bagi penumpang KAI yang ingin bepergian ke luar kota.
Syarat perjalanan penumpang kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 nomor 9 tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 14 tahun 2020.
“PT KAI tetap merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 14 tahun 2020 di mana para pelanggan kereta api, penumpang kereta api, diwajibkan untuk memenuhi syarat rapid test,” ucapnya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (20/12).
Seperti diketahui, dalam dua surat edaran tersebut dinyatakan bahwa setiap individu yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara wajib menunjukkan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif atau uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari.
Meski belum ada kewajiban melaksanakan rapid test antigen, Didiek tetap mengimbau penumpang KAI untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat untuk meminimalisir penularan virus corona.
Didiek mengatakan KAI juga menyediakan rapid test di stasiun-stasiun besar di Jakarta untuk memudahkan para penumpang yang hendak bepergian.
Lihat juga: 3 Cara Tes Covid-19 di 6 Lokasi Bandara Soekarno Hatta
“Mari kita bersama-sama hormati protokol itu menjaga jarak, memakai masker dan sering mencuci tangan,” terangnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Satgas Penanganan Covid-19 resmi memberlakukan hasil rapid test antigen deteksi virus corona sebagai syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara dan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan, hasil rapid test atau tes cepat antigen Covid-19 sebagai syarat perjalanan resmi berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021 bagi pemudik antarkota, wilayah, dan provinsi se-Pulau Jawa.
“Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen,” kata Wiku dalam dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (20/12).
-
POLITIK24/07/2026 07:00 WIBPrabowo Tuding Wartawan Londo Ireng
-
NASIONAL23/07/2026 20:30 WIBAbraham Samad: Prabowo Harus Awasi Proses Hukum Dugaan Korupsi Febrie
-
POLITIK23/07/2026 17:43 WIBGatot Nurmantyo Ingatkan Prabowo Waspadai “Echo Chamber” di Istana
-
DUNIA23/07/2026 22:00 WIBHouthi Paksa Kapal di Laut Merah Putar Balik
-
EKBIS23/07/2026 18:30 WIBRegulasi Berbelit Bikin Dana Lingkungan Rp22 Triliun Tak Terpakai
-
EKBIS23/07/2026 18:00 WIBMentan Amran Targetkan Swasembada Gula Putih Tercapai dalam Dua Tahun
-
NUSANTARA23/07/2026 20:00 WIBTekan Kriminalitas Jalanan, Bandung Terapkan Jam Malam Pelajar dan Patroli Bersenjata
-
EKBIS23/07/2026 21:00 WIBJumhur Hidayat Dorong Perusahaan Bentuk Divisi Biodiversitas dan Perdagangan Karbon

















