Berita
Awasi Kerumunan Warga, Polresta Surakarta akan Bentuk Tim Penyidik
AKTUALITAS.ID – Polresta Surakarta akan membentuk tim penyidik kerumunan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 saat malam pergantian tahun. Mereka akan bertugas untuk mengawasi sekaligus menindak warga masyarakat yang kedapatan berkumpul lebih dari lima orang. “Kerumunan ini yang sampai saat ini menjadi salah satu problem di masyarakat kita. Karena sangat berpotensi terhadap penyebaran virus Covid secara […]
AKTUALITAS.ID – Polresta Surakarta akan membentuk tim penyidik kerumunan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 saat malam pergantian tahun. Mereka akan bertugas untuk mengawasi sekaligus menindak warga masyarakat yang kedapatan berkumpul lebih dari lima orang.
“Kerumunan ini yang sampai saat ini menjadi salah satu problem di masyarakat kita. Karena sangat berpotensi terhadap penyebaran virus Covid secara masif. Maka pelaksanaan operasi yustisi yang kita lakukan sekarang ini bukan hanya menyasar pada masker, tapi juga pada kerumunan yang ada,” ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (29/12/2020).
Ade Safri mengajak warga untuk menerapkan protokol kesehatan 4M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Dan kerumunan masih jadi problem di Solo ini,” ujar Ade.
Tim Penyidik Kerumunan akan disebar saat malam tahun baru. Apabila imbauan petugas tidak diindahkan, maka polisi akan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku maupun penyelenggara yang menyebabkan kerumunan.
Pihaknya akan menyidik dengan undang undang yang lebih keras, di antaranya KHAP, Undang-Undang terkait penyakit menular maupun kekarantinaan kesehatan. Hal tersebut harus dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat.
“Prinsipnya adalah kesehatan masyarakat merupakan hukum yang tertinggi,” tandasnya.
Ade menambahkan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo, telah diatur baik jumlah dan penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.
“Yang namanya kerumunan kan minimal lima orang, karena kerumunan sangat berpotensi penyebaran Covid secara masif,” pungkas dia.
-
RIAU21/07/2026 11:29 WIBWabup Bagus Santoso Resmikan HKG PKK ke-54 dan Sosialisasi 6 SPM Posyandu
-
JABODETABEK21/07/2026 07:30 WIBPilu! Ibu dan Bocah 6 Tahun Tewas Ditabrak Kereta
-
NASIONAL21/07/2026 07:00 WIBPrabowo Tak Terima MBG Disebut Beban
-
JABODETABEK21/07/2026 08:30 WIBPolisi Bongkar Fakta Baru Kasus Pengacara Tewas
-
OASE21/07/2026 05:00 WIB6 Ayat Al-Qur’an yang Bisa Ubah Hidupmu Mulai Hari Ini
-
JABODETABEK21/07/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ancam Dua Wilayah Jakarta
-
NASIONAL21/07/2026 16:00 WIBHotman dan Hilangnya Perkara Febrie dari Panggung Publik
-
JABODETABEK21/07/2026 06:30 WIBCek Lokasi SIM Keliling Sebelum Berangkat

















