Berita
Dalami Suap Bansos Covid-19 untuk Wilayah Jabodetabek, KPK Periksa Dirut PT Mandala Hamonangan
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020. Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode. Rangga rencananya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Matheus Joko Santoso […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.
Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode. Rangga rencananya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos.
“Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/1/2021).
PT Mandala Hamonangan Sude merupakan salah satu rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Berdasarkan informasi, PT Mandala Hamonangan Sude mendapat pengerjaan sebanyak 758.713 paket sembako.
Selain Dirut PT Mandala Hamonangan Sude, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya dari unsur swasta. Mereka adalah Daning Saraswati dan Isro Budi Nauli.
“Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
-
NASIONAL16/07/2026 21:00 WIBAkhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
-
EKBIS16/07/2026 20:00 WIBDari Aset Jiwasraya ke IPO COIN, Ekonom Pertanyakan Tata Kelola dan Transparansi Pemilik Manfaat
-
RIAU16/07/2026 18:35 WIBPemuda Kampar Diduga Tenggelam Usai Standing di Jembatan Rantau Berangin
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
OTOTEK16/07/2026 22:00 WIBGIIAS 2026 Jadi Arena Mobil Listrik Baru,
-
JABODETABEK16/07/2026 20:30 WIBPramono Anung Cari Skema Non APBD untuk Bangun Kembali JPO Tendean
-
NASIONAL16/07/2026 17:29 WIBTim Khusus Kejagung yang Tangani Kasus Febrie Mayoritas Eks Penyidik KPK
-
NASIONAL16/07/2026 20:30 WIBKPK Berwenang Ambil Alih Kasus Febrie, Saut: Tinggal Keberanian Pimpinan

















