Berita
Satgas Covid-19 Minta Karyawan Swasta Tak ke Luar Kota Saat Libur Imlek
AKTUALITAS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta kepada pemimpin perusahaan swasta untuk mengimbau para pegawainya agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek 12-14 Februari. Upaya itu dilakukan guna mencegah potensi lonjakan kasus virus corona di tanah air, sehingga tak mengulangi pengalaman libur panjang sebelumnya di tahun 2020. […]
AKTUALITAS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta kepada pemimpin perusahaan swasta untuk mengimbau para pegawainya agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek 12-14 Februari.
Upaya itu dilakukan guna mencegah potensi lonjakan kasus virus corona di tanah air, sehingga tak mengulangi pengalaman libur panjang sebelumnya di tahun 2020.
“Untuk pimpinan perusahaan swasta agar mengimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan. K/L, Polri, Pemda sebagai instansi berwenang akan melakukan pengawasan dan disiplin protokol kesehatan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (9/2/2021).
Permintaan itu menyusul kebijakan serupa yang diterbitkan pemerintah dalam rangka larangan bepergian ke luar kota saat liburan Imlek bagi anggota TNI, Polri serta pegawai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Wiku juga menegaskan pengetatan perjalanan ke luar kota dengan angkutan umum juga terus dilakukan pemerintah dalam masa PPKM berskala mikro.
Salah satunya melalui pemberlakuan syarat hasil tes diagnosa covid-19 baik PCR swab, antigen swab maupun GeNose.
Adapun ketentuan khusus untuk perjalanan udara ke Bali masih sama, yakni syarat tes PCR maksimal 2×24 jam atau swab antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan laut dan udara baik pribadi atau umum menggunakan tes PCR atau antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk di Pulau Jawa, pelaku perjalanan udara boleh menggunakan RT-PCR dengan batas waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Adapun tes antigen berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk perjalanan via laut di Pulau Jawa, penumpang bisa menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen. Hasil kedua tes itu berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Ia juga mengimbau agar tidak ada pihak yang menggunakan surat keterangan palsu, sebab pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi pidana terhadap perbuatan itu.
“Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil RT PCR atau rapid test antigen, atau GeNsoe tes yang digunakan saat perjalanan. Maka akan dikenakan sanksi tegas,” pungkas Wiku.
-
OTOTEK24/11/2025 12:30 WIBWaspada! 15 Aplikasi Berbahaya yang Dapat Mencuri Data Pribadi dan Informasi Finansial
-
EKBIS24/11/2025 08:30 WIBPertamina Umumkan Harga BBM Terbaru 24 November 2025: Cek di Sini
-
JABODETABEK24/11/2025 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta pada 24 November 2025 Cenderung Berawan
-
EKBIS24/11/2025 10:00 WIBNilai Tukar Rupiah Melemah di Senin Pagi, Dolar AS Menguat
-
EKBIS24/11/2025 11:30 WIBEmas Antam Turun Harga, Berikut Harga Emas Batangan Terbaru
-
JABODETABEK24/11/2025 07:30 WIBPelayanan SIM Keliling di Jakarta: 5 Titik Lokasi yang Bisa Dikunjungi
-
EKBIS24/11/2025 09:31 WIBPasar Saham Asia-Pasifik Menguat, IHSG Naik 0,52% di Awal Pekan
-
POLITIK24/11/2025 07:00 WIBDKPP Ungkap KPU dan Bawaslu Kerap Belum Optimal Tangani Politik Uang

















