Berita
Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Ekstasi di Tangerang
AKTUALITAS.ID – Sebanyak 1.850 butir pil ekstasi ditemukan saat penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mekar Sari II, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (16/6/2021). Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, mengatakan penggerebekan itu dilakukan karena pihaknya mencurigai salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat memproduksi narkoba jenis ekstasi.Dua orang tersangka, […]
AKTUALITAS.ID – Sebanyak 1.850 butir pil ekstasi ditemukan saat penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Perumahan Mekar Sari II, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (16/6/2021).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, mengatakan penggerebekan itu dilakukan karena pihaknya mencurigai salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat memproduksi narkoba jenis ekstasi.
Dua orang tersangka, yakni berinisial RA (33) dan MNK (24) ikut diamankan.
“Dalam penggerebekan itu, petugas di lapangan mengamankan 9 jenis obat-obatan diduga ekstasi. Kami juga mengamankan beberapa bahan yang diduga merupakan bahan baku membuat ekstasi,” kata Wahyu, Rabu (17/6/2021).
Ia menuturkan dari sembilan jenis atau merek ekstasi tersebut terdiri dari ekstasi merek Punisher abu-abu sebanyak 290 butir, merek Heineken biru sebanyak 577 butir, Heineken merah sebanyak 624 butir, Shell hijau sebanyak 208 butir, Heineken hijau sebanyak 27 butir, Piramid Alien sebanyak 30 butir, Logo Barca sebanyak 40 butir, Logo Barca Navy sebanyak 50 butir, dan merek Granat biru sebanyak 4 butir.
“Dengan jumlah total sebanyak 1.850 butir pil ekstasi berbagai jenis atau merek,” katanya.
Kapolresta Tangerang menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan roda empat jenis sedan yang diparkir tidak jauh dari rumah yang dilakukan penggerebekan. Saat itu, lanjut dia, ketika dilakukan pengecekan pada kendaraan itu, terdapat dua orang yakni tersangka RA dan MNK.
Setelah itu, kedua tersangka tersebut diketahui sedang membuang dua bungkus plastik yang ternyata berisi 200 butir pil ekstasi.
“Dari situ, petugas pun kemudian mengamankan kedua tersangka dan melakukan interogasi. Kedua tersangka kemudian mengaku bahwa ekstasi baru saja diambil dari rumah yang dijadikan tempat produksi ekstasi,” katanya lagi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
-
FOTO28/04/2026 16:02 WIBFOTO: Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
-
POLITIK28/04/2026 11:00 WIBNasDem: Masa Jabatan Ketum Parpol Hak Internal
-
JABODETABEK28/04/2026 06:30 WIB79 Korban Luka, 5 Tewas dalam Kecelakaan KA Bekasi Timur
-
JABODETABEK28/04/2026 08:30 WIBImbas Tabrakan KA, KRL Tak Beroperasi ke Cikarang
-
FOTO28/04/2026 12:43 WIBFOTO: 120 Jamaah Haji Asal Mimika Diberangkatkan Menuju Mekkah
-
POLITIK28/04/2026 14:00 WIBBawaslu Siapkan ‘Tameng’ LPSK untuk Lindungi Saksi dan Informan
-
OLAHRAGA28/04/2026 16:30 WIBJadi Juara Grup D, Indonesia Wajib Menang Lawan Prancis
-
OASE28/04/2026 05:00 WIBKenapa Kitab Zabur Tidak Ada Syariat Baru? Ini Penjelasan Al-Qur’an

















