Berita
Status Keanggotaan Sudah Dikembalikan, Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY di PN Jakarta Pusat
AKTUALITAS.ID – Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi Kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems mengatakan alasan utama Marzuki Alie dan lima mantan kader Demokrat mencabut gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena status keanggotaannya sudah dipulihkan oleh Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB). “Oleh karena itu tidak ada urgensinya […]

AKTUALITAS.ID – Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi Kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems mengatakan alasan utama Marzuki Alie dan lima mantan kader Demokrat mencabut gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena status keanggotaannya sudah dipulihkan oleh Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).
“Oleh karena itu tidak ada urgensinya lagi bagi Pak Marzuki Alie dkk. yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat, melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat,” kata Saiful dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu (24/3/2021).
Saiful juga mengatakan apabila Marzukie Alie cs tetap melanjutkan gugatannya, sama saja melegitimasi kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Melihat hal itu, gugatan terhadap AHY dicabut oleh Marzuki Alie melalui tim kuasa hukumnya kemarin (23/3).
“Jadi dengan penjelasan saya tersebut, jangan sampai ada lagi suara sumbang dari pihak seberang, yang seolah-olah dengan dicabutnya gugatan Pak Marzuki Ali dkk. terhadap Ketum Partai Demokrat AHY, dianggap sebagai suatu bentuk ketidakpercayaan diri Pak Marzuki Alie dkk. Itu salah besar,” kata dia.
Saiful juga menyatakan Marzuki Alie tidak ingin memberi kesan bahwa Demokrat itu ada dualisme kepengurusan. Terlebih lagi, hanya membenarkan satu kepengurusan Demokrat yang dipimpin oleh AHY.
Marzuki dan semua peserta KLB Demokrat, kata dia, sudah bersepakat dan memutuskan satu kepengurusan Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Moeldoko.
Ia pun mengklaim masyarakat lebih menyukai Demokrat yang dipimpin oleh Moeldoko ketimbang dipimpin oleh AHY.
“Ini semua bisa kita lihat dari banyaknya pengamat politik profesional yang memberikan dukungannya untuk Pak Moeldoko. Menarik sekali bukan,” kata dia.
Sebelumnya, AHY telah memecat tujuh orang kader Partai Demokrat pada tanggal 26 Februari 2021 lalu. Mereka yang dipecat lantas mengajukan gugatan terhadap AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie dkk. ke PN Jakarta Pusat pada 3 Maret 2021. Mereka menuntut Pengadilan membatalkan pemberhentian dan mengembalikan status keangotaan atau kepengurusan di Partai Demokrat tersebut.
Namun, sejak kemarin (23/3), Marzuki cs sudah menarik gugatannya terhadap AHY di PN Jakpus ihwal pemecatannya tersebut.
-
NUSANTARA19/04/2025 08:30 WIB
Tak Tahu Apa-Apa, Pemuda Ini Jadi Korban Salah Sasaran dan Tewas Usai Dikeroyok
-
POLITIK19/04/2025 08:00 WIB
Menteri Bertemu Jokowi Saat Lebaran, Golkar: Itu Bukan Manuver Politik
-
NUSANTARA19/04/2025 10:30 WIB
Emosi Usai Minum Tuak, Pria Labusel Kalap Bacok Rekan Kerja Hingga Bersimbah Darah
-
NASIONAL19/04/2025 07:00 WIB
Kunjungan ke Markas Huawei, Waka MPR Titip Harapan Besar untuk Kemajuan Teknologi Indonesia
-
OLAHRAGA18/04/2025 23:30 WIB
Taklukkan Bali United, Persib Bandung Mantapkan Posisi di Puncak Klasemen Liga 1
-
JABODETABEK19/04/2025 06:30 WIB
Mencekam di Cimanggis: OTK Bakar 3 Mobil Polisi Saat Penangkapan Pentolan Ormas
-
NUSANTARA19/04/2025 12:30 WIB
Warga Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Rembang Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang
-
RAGAM19/04/2025 01:00 WIB
Film Horor “Pabrik Gula” Tembus Pasar Amerika, Kemenparekraf Beri Apresiasi