Berita
Bawaslu: Pj Kepala Daerah Berpotensi Salahgunakan Kekuasaan dalam Pemilu 2024
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengatakan para penjabat (Pj) kepala daerah berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dalam perjalanan Pemilu 2024. Kondisi ini menjadi perhatian, karena sekurangnya 271 daerah akan dipimpin Pj atau pelaksana tugas (Plt) sebelum hingga setelah pencoblosan. Diketahui, ratusan kepala daerah itu habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023. […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan mengatakan para penjabat (Pj) kepala daerah berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dalam perjalanan Pemilu 2024. Kondisi ini menjadi perhatian, karena sekurangnya 271 daerah akan dipimpin Pj atau pelaksana tugas (Plt) sebelum hingga setelah pencoblosan.
Diketahui, ratusan kepala daerah itu habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023. Jabatan yang kosong itu akan diisi sementara oleh penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah hingga 2024.
“Tentu ini dari perspektif Bawaslu akan ada potensi-potensi abuse of power, bagaimana birokrasi harus netral ketika akan menjabat sebagai penjabat bupati wali kota atau gubernur karena ada 271 daerah yang masa berakhir di 2022 dan 2023 itu,” kata Abhan dalam diskusi DPP KNPI secara virtual, Kamis (14/10/2021).
“Ketika hasil pilkada 2017 dan 2018 tidak ada pilkada 2022 dan 2023, praktis ada kepala daerah yang habis dan akan dijabat oleh pejabat sementara atau penjabat bukan kepala daerah definitif, tapi akan dijabat pejabat bupati atau plt itu kurang lebih jumlahnya 271 daerah,” tambahnya.
Selain itu, Abhan berharap penyelenggara pemilu mengedepankan integritas saat pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka harus bersikap independen.
“Saya kira penyelenggara menjadi kata kunci penyelenggara yang berintegritas, penyelenggara yang independen dan tentu penyelenggara ini diawali dari seleksi yang akuntabel,” ucapnya.
Tak cuma penyelenggara, Abhan juga berharap partai politik memiliki integritas pada Pemilu 2024. Dia ingin parpol mematuhi aturan pemilu.
“Kalau penyelenggara harus punya integritas transparan dan independen maka partai politik juga sama, maka partai politik harus memahami mematuhi segala regulasi yang ada dalam pemilu,” pungkasnya.
-
JABODETABEK18/04/2026 05:30 WIBRencana Weekend ke Luar? Cek Dulu Prakiraan Hujan Jakarta 18 April
-
DUNIA18/04/2026 08:00 WIBIran Umumkan Jalur Minyak Global Kembali Normal
-
POLITIK18/04/2026 11:00 WIBKPK Usulkan 5 Jurus Cegah Politik Uang
-
POLITIK18/04/2026 06:00 WIBEfek Jokowi Luntur? Survei Terbaru Sebut PSI Tetap Jadi Partai Gurem
-
OTOTEK18/04/2026 09:30 WIB602 Juta Iklan Penipuan Online Diblokir Google Sepanjang 2025
-
JABODETABEK18/04/2026 10:30 WIB1 Pelajar Diamankan Warga Usai Serang Siswa SMP di Tambun Selatan
-
POLITIK18/04/2026 10:00 WIBKPU Siapkan SOP Khusus Pemilih di Wilayah Kepulauan
-
OASE18/04/2026 05:00 WIBNgeri! Ancaman Allah bagi Orang Suka Menghina dan Mencela

















