Berita
Terima Surat Permohonan Amnesti dari Jokowi, DPR: Besok Diparipurna
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait amnesti untuk terdakwa kasus ITE, Baiq Nuril. “Surat tersebut sudah masuk dari Istana,” kata Indra di Jakarta, Senin, 15 Juli 2019. Indra menambahkan, surat itu akan langsung diteruskan ke Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo usai diterima […]
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait amnesti untuk terdakwa kasus ITE, Baiq Nuril.
“Surat tersebut sudah masuk dari Istana,” kata Indra di Jakarta, Senin, 15 Juli 2019.
Indra menambahkan, surat itu akan langsung diteruskan ke Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo usai diterima kesekjenan DPR.
Menurut dia, prosedur selanjutnya adalah pada Selasa besok, 16 Juli 2019, surat tersebut akan langsung dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi akan segera mengirimkan surat ke DPR terkait amnesti untuk korban pelecehan seksual yang divonis penjara karena perekaman ilegal, Baiq Nuril.
“Secepatnya dikirim ke DPR sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Dia mengatakan surat dari Baiq Nuril segera disampaikan ke Presiden, setelah itu Presiden akan meminta pertimbangan DPR untuk memberi amnesti untuk Baiq Nuril.
-
NASIONAL15/10/2026 10:00 WIB“Bercerai Kawin Lagi!” Candaan Gubernur Kalteng Soal Karhutla Bikin DPR Murka
-
EKBIS15/10/2026 10:30 WIBRupiah Makin Loyo, Dolar AS Dekati Rp18.000
-
EKBIS15/10/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Anjlok ke 5.917
-
NUSANTARA15/10/2026 13:30 WIBGunung Sibayak Tak Bisa Didaki Selama Sebulan
-
NASIONAL15/10/2026 12:30 WIBPKP Gandeng Djarum dan Astra untuk Renovasi Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah
-
POLITIK15/10/2026 13:00 WIBDKPP Terima Lima Aduan terkait Putusan MK
-
NASIONAL15/10/2026 11:00 WIBKomnas HAM Bidik Tanggung Jawab Negara soal Karhutla Kalbar
-
EKBIS15/10/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini 15 Oktober 2026 Turun Rp13.000

















