Berita
Baiq Nuril: Jangan Ada Lagi Seperti Saya
AKTUALITAS.ID – Senyum terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun kembali terkembang usai DPR akhirnya menyepakati pertimbangan pemberian amnesti (pengampunan) oleh presiden dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang paripurna ke-V Tahun Sidang 2018-2019. Baiq Nuril berharap agar tidak lagi wanita lain yang mengalami hal serupa seperti yang ia alami. “Saya berharap […]
AKTUALITAS.ID – Senyum terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun kembali terkembang usai DPR akhirnya menyepakati pertimbangan pemberian amnesti (pengampunan) oleh presiden dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang paripurna ke-V Tahun Sidang 2018-2019. Baiq Nuril berharap agar tidak lagi wanita lain yang mengalami hal serupa seperti yang ia alami.
“Saya berharap begitu, jangan sampai, mulai detik ini jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada,” harapnya.
Selain itu ia juga berharap agar perempuan lebih berani bersuara ketika mendapat pelecehan seksual. Ia juga mengingatkan agar perempuan tidak memberikan kesempatan kedua kalinya kepada pelaku pelecehan. “Kalaupun itu terjadi pada anda sekali, jangan beri kesempatan untuk kedua kalinya. Harus anda berani bersuara,” ucapnya.
Baiq yang didampingi anaknya tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantunya sejak awal. “Terima kasih kepada bapak Presiden, terima kasih kepada anggot DPR RI, terima kasih kepada ibu Rieke, terima kasih kepada semua kuasa hukum, terima kasih kepada lembaga yang tidak bisa saya sebut satu per satu,” kata Baiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Selain itu ia juga menyampaikan keinginannya untuk cepat-cepat kembali ke rumahnya yang berada di Lombok. Ia juga mengaku belum mengetahui apakah dirinya akan kembali menjadi guru atau tidak.
DPR akhirnya sepakati pertimbangan pemberian amnesti (pengampunan) oleh Presiden kepada terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun. Kesepakatan tersebut diambil melalui pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun Sidang 2018/2019 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pimpinan sidang.
“Apakah laporan komisi III DPR tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada saudari Baiq Nuril Maknun dapat disetujui?,” tanya Utut kepada forum sidang yang langsung diikuti kata setuju dari seluruh anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).
-
OtoTek24 hours ago
BPS sebut Industri Otomotif Indonesia Tetap Bergairah di Tahun 2025
-
POLITIK7 hours ago
Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu untuk Refleksi Kinerja dan Strategi Kedepan
-
Oase17 hours ago
Hukum Merayakan Natal dalam Islam, Berikut Penjelasannya!
-
Multimedia3 hours ago
FOTO: Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu
-
Ragam11 hours ago
Bantah Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet: Aku Enggak Dendam
-
Ragam23 hours ago
Kenali Tanda-Tanda Tubuh Kekurangan VitaminÂ
-
OtoTek9 hours ago
WhatsApp Hadirkan Fitur Baru untuk Meriahkan Libur Akhir Tahun
-
Olahraga13 hours ago
Dicoret dari Pelatnas, Christian Adinata: Perjuangan Tanpa Akhir di Dunia Bulu Tangkis