Berita
KIR Syarat Wajib Tiap Mobil Niaga Beroperasi
AKTUALITAS.ID – Uji KIR adalah rangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan masih layak jalan atau tidak.
Uji KIR mobil wajib bagi kendaraan niaga, baik itu yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang. Apa saja syarat dan bagaimana aturan uji KIR?
Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor UP PKB Cilincing Jakarta Utara Erwansyah mengatakan melakukan uji KIR adalah wajib hukumnya bagi beberapa jenis kendaraan bermotor.
“Yang wajib itu seperti mobil dump truk, Truk tangki, Double cabin, Mobil Pick up, Bus Angkutan kota,dan Travel (khusus yang bertrayek),” ucap Erwansyah.
Menurutnya, dalam tahap pra uji ini, seluruh berkas akan diperiksa dan petugas akan menggesek nomor mesin serta nomor rangka. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan non mekanis serta uji visual.
“Dalam uji visual, kendaraan akan dicek kelengkapannya serta kondisinya. Setelah pra uji, mobil masuk ke pelaksana pengujian di Gedung uji dan melalui tahapan pengujian berkala,” katanya ketika dikonfirmasi pada, Selasa (4/7/2023).
“Smoke tester untuk menguji ketebalan asap kendaraan (kendaraan diesel) atau CO/HC tester CO/HC untuk menguji kadar karbon dioksida (kendaraan bensin).
Play detector untuk memeriksa komponen-komponen bawah kendaraan, apakah sesuai persyaratan dan masih layak jalan. Head Light Tester untuk mengukur intensitas cahaya dari lampu utama kendaraan. Side Slip Tester untuk mengecek roda depan kendaraan.
Axle Road untuk menimbang berat kosong kendaraan (tanpa muatan). Brake Tester untuk menguji efisiensi rem. Speedometer Tester untuk melihat besarnya penyimpangan alat penunjuk kecepatan (speedometer) pada kendaraan,” sambungnya.
Terkait dengan Kendaraan over diminsi atau bentuk tidak sesuai dengan SRUT (serifikat Regestrasi uji Tipe) maka kami tidak akan meluluskan kendaraan tersebut sebelum dirubah bentuk lagi sesuai SRut yang ada.
“Pemerintah, demi mewujudkan agar semua kendaraan itu KIR mulai tahun depan sudah tidak memungut retribusi lagi, jadi kita sifatnya wajib melayani , agar semua kendaraan yang beroperasi itu layak jalan semua, tuk mewujudkan transportasi angkutan barang dan orang yang berkeselamatan,” tuturnya
Sanksi Tegas
Sebagai pelengkap aturan, pemerintah tentu memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan uji berkala tersebut.
setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Selain itu, sanksi juga diberikan bagi petugas yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan saat uji berkala, dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan.
Sanksinya yaitu, dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor. [Ref Yus]
-
JABODETABEK28/08/2026 20:00 WIBAsyik Ngopi di Gang, Siswa SMA Diseret dan Dihajar Kelompok Diduga Ormas
-
POLITIK29/08/2026 10:00 WIBHaikal Hasan: Klarifikasi Budi Arie Tak Bisa Diterima
-
NASIONAL28/08/2026 17:00 WIBKabur ke Singapura, Bos Planet Batam Yuwanky Akhirnya Dicokok Bareskrim
-
DUNIA29/08/2026 00:00 WIBRudal & Drone Iran Hancurkan Aset Intelijen AS
-
NASIONAL28/08/2026 19:00 WIBEks KRI Ki Hajar Dewantara Dijual, DPR Minta Negara Jangan Rugi
-
RIAU28/08/2026 22:00 WIBPolisi Tangkap Pria Pembakar Lahan Sawit Gara-Gara Rokok
-
DUNIA28/08/2026 18:00 WIBTragis! Kebakaran di Rumah Sakit Pakistan Tewaskan 14 Bayi Baru Lahir
-
NUSANTARA28/08/2026 23:00 WIBKebakaran Gunung Arjuno Meluas

















