Berita
Capres tak Bisa Buat Program Sendiri, Jika Ada GBHN
Capres harus menyusun program yang sesuai dengan arah GBHN.
AKTUALITAS.ID – Wakil Presiden Jusuf Kalla merespons wacana untuk kembali menghidupkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amandemen terbatas UUD 1945. JK mengatakan keberadaan GBHN akan membuat calon presiden tidak bisa lagi membuat satu program sendiri yang berbeda dengan arah GBHN.
“Nah sekarang kalau ada GBHN, berarti calon presiden itu tidak lagi boleh membuat satu program, tidak boleh keluar dari GBHN kayak dulu, tetapi justru melaksanakan GBHN,” ujar JK usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
JK menerangkan jika GBHN dikembalikan maka siapa pun pemerintahan terpilih wajib mengikuti program searah dengan haluan negara yang ditetapkan MPR tersebut. Sementara sekarang ini, JK mengatakan, pemerintah dapat memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang merupakan pengganti GBHN berdasarkan amandemen UUD 1945.
“GBHN baik, tetapi ini yang sekarang yang menjadi RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) adalah janji atau kampanye dari Presiden,” ujar JK.
JK meneragkan, perbedaan mendasar antara GBHN dan RPJMN adalah penyusunnya. Ia menyebutkan GBHN dibentuk oleh MPR, sementara RPJMN dibuat oleh Pemerintah.
Kendati demikian, JK mengembalikan hal tersebut kepada MPR untuk pembahasan. “Jadi nanti dibahas lagi di MPR,” kata JK.
Sebelumnya, JK berharap wacana GBHN tersebut tidak sampai mengubah sistem ketatanegaraan. “Kalau hanya GBHN secara prinsip itu bagus, asal jangan mengubah seluruh sistem lagi. Karena (sistem yang ada saat ini) itu juga hasil MPR baru 15-16 tahun itu,” ujar JK saat diwawancarai wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (13/8).
Untuk itu, JK menilai yang perlu diantisipasi justru efek dari menghidupkan GBHN, khususnya kewenangan lembaga MPR apakah menjadi negara tertinggi. “Cuma memang efeknya yang harus dikaji ulang. Apakah itu membuat MPR menjadi lembaga tertinggi lagi? Tentu ini akan dikaji DPR, karena MPR itu membawahi DPR lagi,” ujar JK.
Karena saat ini, menurut JK, sistem ketatanegaraan menempatkan kedudukan eksekutif presiden, legislatif baik DPR/MPR dan lembaga yudikatif seperti MA, dan MK sejajar. JK berharap amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan GBHN tidak menyebabkan masalah.
“Yang memang harus dikaji bagaimana ini tidak menyebabkan masalah masalah yang perubahan struktur kenegaraan yang lebih, termasuk amandemen, bagaimana membatasi, itu jadi masalah,” kata JK.
-
OTOTEK17/10/2026 20:00 WIBGoogle Wanti-Wanti Peretas Bisa Kuasai Komputer dari Jarak Jauh
-
Berita17/10/2026 08:19 WIBFadli Zon Resmikan Museum Keris Indonesia di TMII, Pamerkan 6.021 Koleksi
-
NUSANTARA17/10/2026 07:30 WIBAwas! 3 Hari ke Depan Sumut Masih Terkepung Asap Beracun
-
DUNIA17/10/2026 21:00 WIBTerkuak! AS Siapkan Emak dari Segala Bom untuk Hantam Iran
-
JABODETABEK17/10/2026 22:00 WIBNiat Numpang Tidur, Bocah 11 Tahun di Depok Malah Disodomi
-
JABODETABEK17/10/2026 06:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Sabtu 17 Oktober 2026 di 5 Lokasi
-
NASIONAL17/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Karhutla Berlarut-larut Bisa Coreng Citra Pemerintah
-
DUNIA17/10/2026 08:00 WIBMedia Asing Soroti IHSG Jatuh 469 Poin Usai Pengumuman MSCI

















