Berita
Polisi Ungkap Narkoba Baru, Efeknya 10 Kali dari Ganja
Narkoba jenis baru itu mirip seperti tembakau gorilla.
AKTUALITAS.ID – Polres Sragen mengungkap temuan narkoba jenis baru yang efeknya 10 kali lebih dahsyat. Narkoba berbentuk tembakau (mirip tembakau gorilla) itu diamankan dari dua orang pemakai yang sempat digelandang ke Mapolres belum lama ini.
Fakta itu diungkap Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan kemarin. Saat menggelar konferensi pers ungkap keberhasilan operasi antik candi 2019, Kapolres mengatakan dari serangkaian penangkapan kasus sabu dan pil koplo, tim juga mengamankan narkoba jenis tembakau, sekelas tembakau gorilla tetapi belum masuk di daftar narkotika dan psikotropika yang diatur dalam Permenkes.
“Sepertinya jenis baru. Kita dapatkan tembakau gorilla namun setelah diujikan di laboratorium forensik tidak termasuk tembakau gorilla. Mungkin ini tembakau gorilla jenis baru. Nama narkotikanya tidak ada di daftar Permenkes,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo.
Kapolres menguraikan dari hasil pengecekan kandungannya, narkoba tembakau jenis baru itu ternyata memiliki efek 10 kali jauh lebih dahsyat dari ganja. Karena efeknya yang lebih berbahaya, pihaknya langsung mengusulkan ke Polda agar narkoba tembakau misterius itu bisa diusulkan masuk daftar di Permenkes.
Sehingga para pelaku, pemakai dan pengedarnya bisa dijerat pasal dan diproses hukum. Karena belum masuk daftar, Polres juga kesulitan untuk menjerat dua orang pemiliknya.
“Kedua pemilik terpaksa kita lepaskan dan hanya dikenakan wajib lapor. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan tokoh setempat untuk bersama-sama mengawasi yang bersangkutan,” terang Kapolres.
AKBP Yimmy menguraikan narkoba dari uji kandungan di Labfor, narkoba tembakau itu memiliki unsur senyawa yang tidak masuk daftar narkotika maupun obat-obatan terlarang. Namanya juga belum terdeteksi dan belum ada di daftar. Namun Kapolres mengatakan jika narkoba tembakau jenis baru itu memiliki unsur kimia limaflora pypica.
“Mungkin ini turunannya. Kalau yang ada di daftar Permenkes itu tidak ada senyawa py-nya,” ucap Kapolres. [ joglosemarnews]
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
NASIONAL30/01/2026 23:00 WIBVonis Berbeda untuk 25 Terdakwa Kasus Demo Agustus
-
JABODETABEK30/01/2026 20:30 WIBPascabanjir Jakarta, Dinkes DKI Waspadai Penyakit Menular
-
JABODETABEK31/01/2026 07:30 WIBDaftar 29 RT yang Masih Terendam di Jakarta per 31 Januari 2026
-
JABODETABEK31/01/2026 05:30 WIBBMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Sabtu 31 Januari
-
DUNIA31/01/2026 08:00 WIBAncam Gempur Habis-habisan, Trump Beri 2 Ultimatum Keras ke Iran
-
DUNIA30/01/2026 21:00 WIBPentagon: Kami Siap Serang Iran Kapan Saja Sesuai Perintah Presiden Trump
-
POLITIK30/01/2026 20:00 WIBPSI: Pelonggaran Syarat Pencalonan Pilkada Bisa Tekan Politik Uang

















