Berita
Persaudaraan Aktivis Laporkan Ex Ketua KPK Agus Raharjo ke Bareskrim Polri
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara.
Agus dipolisikan karena pernyataannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah meminta menghentikan kasus korupsi e-KTP mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov).
“Kami dari DPP Pandawa Nusantara berpandangan bahwa narasi yang disampaikan AR (Agus Rahardjo) itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden,” kata Sekjen Pandawa Nusantara, Faisal Anwar, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Senin (11/12/2023).
Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum melalui proses hukum yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut adalah telah terbukti secara sah.
Selain itu, kata dia, Agus Rahardjo yang pernah menjabat sebagai penegak hukum, semestinya paham dan mengerti bahwa dalam menyampaikan informasi atau pernyataan mengenai adanya suatu tindakan dari pejabat negara yang dinilai melanggar suatu peraturan perundang-undangan, dan bukan disampaikan melalui media.
“Kami menilai pernyataan tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, mengingat pada saat ini, negara Indonesia sedang memasuki pelaksanaan Pemilu 2024,” ujarnya.
Faisal menambahkan, upaya hukum yang ditempuh pihaknya adalah untuk menjaga marwah dan martabat Presiden RI yang berpotensi menjadi sorotan publik terkait adanya upaya unsur perintangan penyidikan atau dikenal dengan istilah obstruction of justice.
“Oleh karena itu, penting untuk benar-benar diselesaikan, jangan ada polemik yang menjadi beban bagi Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya,” ucap Faisal.
Untuk itu, atas aduan masyarakat (dumas) yang telah dilayangkan pihaknya, Faisal berharap Polri segera memproses, melakukan penyelidikan secara mendalam.
“Jika ada indikasi ditemukan unsur pidana pada peristiwa tersebut, kami minta kepada Polri untuk tegakkan hukum demi mengembalikan marwah dan martabat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” tutur Faisal. (IYAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL04/08/2026 16:00 WIBDPR: Jangan Percaya Isu Gaji ASN Dipotong Demi PPPK
-
DUNIA04/08/2026 12:00 WIBIran Tegaskan Tak Ada Dialog Baru dengan Amerika Serikat
-
POLITIK04/08/2026 14:03 WIBPuadi: Mahasiswa Kunci Pengawasan Pemilu di Era Digital
-
POLITIK04/08/2026 10:00 WIBBahlil Minta Kader Golkar Berubah atau Tertinggal di Pemilu 2029
-
NUSANTARA04/08/2026 12:30 WIBPadang-Pariaman-Agam Dikepung Air Satu Meter
-
DUNIA04/08/2026 15:00 WIBDarah Warga Gaza Terus Mengalir Bukti Kesepakatan BoP Cuma Macan Kertas
-
NUSANTARA04/08/2026 15:30 WIBPuluhan Guru dan Murid Tumbang Usai Santap MBG di Sebulu
-
NUSANTARA04/08/2026 23:00 WIBRatusan Dapur MBG Belum Kantongi Sertifikat Higiene

















